LPSP Puji Kinerja Polisi Usut Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
"Kami sudah menerima berupa penjelasan dari kakaknya AM dan juga secara langsung meminta pengakuan kepada AK anak perempuan berusia 5 tahun yang sudah menjadi korban pelecehan oleh ayah tirinya. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku EP saat itu sedang berada di rumahnya di Simpang Empat, Asahan langsung ditangani oleh warga dan diserahkan kepada pihak berwenang," kata Roy
Narasinews.id, ASAHAN - DPP Laskar Pemuda Suara Pembaharuan (LPSP) Asahan, Sumatra Utara angkat suara terkait pelecehan seksual yang dialami oleh anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Ketua Umum DPP LPSP Asahan, Roy mengapresiasi warga yang langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Simpang Empat. "Kami sudah menerima berupa penjelasan dari kakaknya AM dan juga secara langsung meminta pengakuan kepada AK anak perempuan berusia 5 tahun yang sudah menjadi korban pelecehan oleh ayah tirinya. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku EP saat itu sedang berada di rumahnya di Simpang Empat, Asahan langsung ditangani oleh warga dan diserahkan kepada pihak berwenang," kata Roy, Rabu (6/3/2023).
Roy memastikan, saat ini pihak kepolisian Polres Asahan sudah menerima laporan kedua serta bukti visum korban pelecehan yang diduga tiga orang anak perempuan yang menjadi korban oleh EP. "Seiring berjalannya proses pemeriksaan kepada pelaku EP, kami juga akan ungkap serta dampingi korban dalam proses melengkapi bukti serta kesaksian pelapor atas tindakan bejat yang dilakukan pelaku kepada dua orang anak lagi," tegas Roy dengan nada tinggi.
Ia juga mengungkapkan rasa berterima kasih dan mengapresiasi langkah cepat warga dan kesiapsiagaan Personel Polsek Simpang Empat Wilkum. "Polisi tetap sigap dalam menyikapi setiap kejahatan yang terjadi di lingkungan layanan Kabupaten Asahan, termasuk pelecehan seksual," tambahnya.
Lebih lanjut, Roy mengecam keras tindakan pelecehan seksual tersebut. "Siapapun sosok pelakunya, memiliki jabatan, materi maupun kekuasaan, harus ditindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tuturnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum memproses pelaku dengan hukuman yang maksimal. "Pelaku ini tidak memiliki rasa kemanusiaan sedikitpun kepada anak perempuan seusia itu dan meminta kepada KPAID Kabupaten Asahan untuk jemput bola terhadap masalah yang menimpa korban," tutupnya. (*)
*Reporter : Agus Rifaldi | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?