Warga Tuntut Kades Kepung Lengser, Mas Dhito Pilih Mediasi

“Kita akan cek pembentukan Tim TP3 Desa Kepung ini apakah sudah ada Perdes-nya atau belum. Kemudian yang berikutnya adalah pelayanan,” terang Bupati Kediri.

Warga Tuntut Kades Kepung Lengser, Mas Dhito Pilih Mediasi
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, berbincang dengan warga yang menuntu Kades Kepung untuk turun dari jabatannya. (Foto : Fedho/Narasinews.id)

Narasinews.id, KEDIRI– Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mendatangi warga yang berunjuk rasa di Kantor Desa/Kecamatan Kepung, Senin (19/9/2022). Kedatangan pria yang akrab disapa Mas Dhito ini untuk melakukan mediasi atas tuntutan warga tersebut.

Dalam aksinya, usai menyampaikan orasi di Kantor Kecamatan Kepung, warga menuju kantor desa untuk menyampaikan tuntutannya dan langsung didengar oleh Mas Dhito.

Hanya dengan duduk lesehan Mas Dhito mencoba mendengar aspirasi warga. Dalam tuntutannya, warga menginginkan Kepala Desa Kepung untuk turun dari jabatannya, karena dianggap tidak transparan dalam menggunakan anggaran desa.

Usai mendengarkan aspirasi itu, Mas Dhito mengatakan sebagai pemimpin, mulai dari kepala desa, camat, bahkan bupati harus mampu melayani masyarakat.

“Bahwa kepala desa, pak camat, bupati, gubernur, presiden itu bukan untuk dilayani tapi melayani masyarakatnya,” ujarnya.

Mas Dhito berjanji bakal menindaklanjuti tuntutan warga tersebut. Tentunya dengan mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana yang dikeluhkan warga. “Kita kumpulkan bukti-buktinya, demo hari ini menjadi dasar Inspektorat untuk memanggil pihak desa,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Mas Dhito, pihaknya akan melakukan pengecekan beberapa aspek yang menjadi aspirasi warga. Mulai dari penyaluran dana Covid-19, termasuk pembentukan tim pertimbangan percepatan pembangunan (TP3) Desa Kepung.

“Kita akan cek pembentukan Tim TP3 Desa Kepung ini apakah sudah ada Perdes-nya atau belum. Kemudian yang berikutnya adalah pelayanan,” terang Bupati.

Mas Dhito menyampaikan, jika terbukti ada pelanggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri akan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang desa. “Dalam hal ini Bupati tidak bisa serta-merta memberikan sanksi. Harus ada dasar dan acuan, kalau memang betul-betul terbukti,” pungkasnya.

Sementara itu, koordinator lapangan (Korlap) aksi, Khoiri, mengungkapkan unjuk rasa yang dilakukan warga karena mereka merasa tidak puas dengan kepemimpinan kepala desa (Kades) Kepung. Kades dinilai tidak transparan dalam menggunakan dana desa (DD).

“Masyarakat, tokoh masyarakat, maupun RT tidak tahu lampiran pertanggung jawaban sampai hari ini,” singkatnya. (adv/*)

*Reporter: Fedho | Editor: Fathur Rozi