Sidang Lanjutan Mafia BBM, JPU Hadirkan Tiga Direksi Bahana Line
menyetor uang ke bank dan melakukan penarikan. "Semua yang dilakukan pak Sultan adalah dana-dana terkait operasional perusahaan," ujar Sutino Tuhuteru
Narasinews.id, SURABAYA - Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno, Direktur Operasional Ratno Tuhuteru, dan Komisaris merangkap Manajer Keuangan Sutino Tuhuteru, dihadirkan dalam perkara 17 terdakwa Mafia BBM Laut untuk kapal PT Meratus.
Mereka dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait bagaimana MoU Bahana dengan Meratus, serta aliran transaksi keuangan dari Bahana Line. Namun ketiganya berdalih tidak tahu akan aliran uang dari hasil penyisihan bahan bakar minyak (BBM) yang dipasok oleh PT Bahana Line untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan bagaimana sistem transfer uang, keluar dan masuknya di PT Bahana Line maupun di anak usahanya. Yakni PT Bahana Ocean Line.
JPU Estik Dilla Rahmawati juga mengonfrontir keterangan yang disampaikan oleh personel keamanan PT Bahana Line, Sultan yang mengaku setiap hari mengawal dan menyetor uang ke bank dan melakukan penarikan. "Semua yang dilakukan pak Sultan adalah dana-dana terkait operasional perusahaan," ujar Sutino Tuhuteru yang juga diamini oleh Hendro Suseno dan Ratno Tuhuteru.
Ditanya adanya titipan-titipan dana dari David Ellis Sinaga dan Dody Teguh Perkasa, dua staf operasional PT Bahana Line yang menjadi terdakwa penggelapan BBM, Sultan mengaku tidak pernah menerima titipan dari keduanya.
Cecaran pertanyaan JPU tersebut menarik jika ditarik benang merah dengan paparan hasil investigasi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh JPU pada persidangan sebelumnya, Senin (30/1/2023).
Pada persidangan yang menghadirkan pemilik PT Bahana Line Freddy Soenjoyo dan Direktur Marketing Andy Agus Hartanto itu, Jaksa Uwais Deffa I Qorni menunjukkan hasil analisis transaksi keuangan yang ia sebut berindikasi tindak pencucian uang dengan harta kekayaan diduga berasal dari tindak pidana pengelapan.
"Terdapat dugaan adanya setoran tunai di rekening HS (Hendro Suseno) dan RT (Ratno Tuhuteru) selaku direksi PT Bahana Line. Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT Meratus Line," katanya.
Berdasarkan hasil penelusuran transaksi dari rekening HS dan RT, ditemukan cukup banyak setoran tunai ke rekening Bank Mandiri atas nama HS dan RT. Selama 2016-2019 di rekening HS terindikasi ada transaksi Rp14,1 miliar di Bank mandiri. Pada periode yang sama masuk ke rekening RT sebesar Rp6,2 milliar lebih.
"Patut diduga setoran tunai tersebut merupakan hasil penjualan BBM yang digelapkan dari pasokan untuk kapal-kapal PT Meratus Line," ungkapnya.
Isu mafia penggelapan BBM yang menyasar pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022, tentang dugaan penggelapan BBM jenis MFO dan HSD yang dipasok oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Sebulan kemudian, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa.
Praktik penggelapan BBM yang dipasok oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ini diduga telah berlangsung selama 7 tahun sejak 2015 hingga Januari 2022. Kerugian yang ditanggung PT Meratus Line diperkirakan mencapai Rp500 miliar lebih.
Dengan jumlah BBM yang digelapkan mencapai jutaan kilo liter, mustahil para terdakwa dapat menjalankan operasinya tanpa dukungan dari pihak yang memiliki sumber daya finansial serta infrastruktur memadai untuk mengangkut dan menjual kembali BBM hasil penggelapan.
Terlebih, MFO (Marine Fuel Oil) tidak mungkin dijual ke nelayan yang menggunakan kapal-kapal yang tidak bisa mengonsumsi MFO.
Sebanyak 17 terdakwa sebenarnya adalah para pelaku lapangan dengan Edi Setyawan berperan sebagai penghubung antar kelompok pelaku. Mereka terdiri dari lima karyawan PT Bahana Line, dua karyawan outsourcing PT Meratus Line, dan 10 karyawan PT Meratus Line.
Terdapat satu pihak di belakang mereka yang membuat praktik penggelapan dapat berlangsung lama tanpa mudah terendus dengan BBM yang digelapkan dalam jumlah yang sangat besar.
Pada September 2022 lalu, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret 17 orang tersebut. Sprindik baru itu diduga merupakan upaya pihak kepolisian mengungkap tuntas mafia BBM laut ini dengan menjerat aktor yang ada di belakang para pelaku lapangan tersebut. (*)
*Reporter : Fathur Rozi
What's Your Reaction?