Pengakuan Camat Banyuputih Terkait Dugaan Pungli Biaya Tanda Tangan
“Sepertinya pembantu PPATS juga membuat semacam taktis di sana. Cuma kalau besarannya seperti itu, sepengetahuan saya tidak sebesar itu,” ungkap Camat Banyuputih, Ahmad Subaidi.
Narasinews.id, SITUBONDO - Camat Banyuputih membuat pengakuan mengejutkan terkait adanya permintaan biaya tanda tangan surat keterangan waris (SKW) sebesar Rp1 juta oleh Rahmawi, salah seorang staf di Kecamatan Banyuputih. Dalam pernyataannya, pria bernama Ahmad Subaidi ini mengaku tidak pernah memerintahkan penarikan uang sebesar itu kepada anggotanya tersebut.
Bahkan Ahmad Subaidi menyampaikan bahwa penarikan biaya sejumlah administrasi yang berhubungan dengan peralihan hak diberlakukan oleh petugas pembantu PPATS.
“Sepertinya pembantu PPATS juga membuat semacam taktis di sana. Cuma kalau besarannya seperti itu, sepengetahuan saya tidak sebesar itu,” ungkap pria yang belum satu bulan menjabat sebagai Camat Banyuputih ini, Jumat (17/2/2023).
Menurut Ahmad Subaidi, sejak dirinya duduk sebagai Camat di Banyuputih, tidak pernah menerima laporan terkait pembiayaan sebesar itu dari staf atau Petugas Pembantu PPATS.
Camat pun berharap ke depan peristiwa serupa tidak terulang lagi. “Maksudnya ke depan agar tidak terjadi hal seperti itu. Itu bukan kebijakan saya. Artinya saya meneruskan sebelumnya ternyata diberlakukan seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, salah seorang warga Sumberaranyar bernama Fendy Riqi Subrata mengeluhkan sikap salah seorang staf di Kecamatan Banyuputih yang meminta uang sebesar Rp1 juta hanya untuk mendapatkan tanda tangan Camat. Padahal Fendy sudah menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu.
Setelah melakukan negosiasi yang panjang, biaya tanda tangan akhirnya turun dari Rp1 juta menjadi Rp300 ribu. Dengan berat hati, Fendy pun menyerahkan uang tersebut. Meskipun dana yang diserahkan kepada petugas kecamatan merupakan hasil meminjam dari saudara sepupunya. (*)
*Reporter: Fathur Rozi
What's Your Reaction?