Bupati Luwu Timur Ajak Pensiunan PNS Tetap Produktif

"Sehat-sehat ki semua untuk para pensiunan ASN di Lingkungan Pemkab Luwu Timur dan semoga nantinya dapat menjadi jangkar sosial di tengah masyarakat serta tetap produktif," ujar Bupati Budiman

Feb 7, 2023 - 01:33
 0
Bupati Luwu Timur Ajak Pensiunan PNS Tetap Produktif
Bupati Luwu Timur, Budiman, secara simbolis menyerahkan SK pensiun kepada PNS. (Foto : Wandi/Narasinews.id)

Narasinews.id, LUWU TIMUR - Bupati Luwu Timur, Budiman, didampingi Sekda Bahri Suli, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rosmiyati Alwi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 24 orang ASN yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) maupun yang meninggal dunia

Selain itu, juga diserahkan asuransi kematian dan buku tabungan Mandiri Taspen. kepada 24 orang ASN yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) maupun yang meninggal dunia di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (6/2/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Budiman menyampaikan, apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada ASN yang telah memberikan pengabdian terbaiknya kepada negara, khususnya Bumi Batara guru. "Sehat-sehat ki semua untuk para pensiunan ASN di Lingkungan Pemkab Luwu Timur dan semoga nantinya dapat menjadi jangkar sosial di tengah masyarakat serta tetap produktif," ujarnya. 

Terkait dana pensiun, Budiman berharap agar nantinya dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat produktif. Menurutnya, sosialisasi persiapan masa pensiun dan kewirausahaan tmenjadi sangat penting dilakukan. Diharapkan agar para ASN dapat memahami tata cara pengelolaan dana pensiuan dengan baik.

"Terima kasih banyak kepada Taspen telah bersedia untuk menyelenggarakan sosialisasi ini berkolaborasi dengan Pemkab Luwu Timur," tambahnya.

Terakhir, Ia mengajak agar program Peduli Ki, Saya Jaga Ki juga dapat diterapkan oleh seluruh pensiunan ASN. Hal itu, kata dia, sebagai upaya bersama untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. "Ini juga menjadi bagian dari upaya merubah perilaku dan pola hidup yang lebih sehat. Mari kita saling mendorong, melengkapi, dan membantu," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Luwu Timur, Rosmiyati Alwi, menjelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020,tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS dilaksanakan sebagai upaya agar setiap PNS mengetahui jenis pemberhentian dan pemberian pensiun PNS. 

"Beberapa hal yang diatur di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun, pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani, pemberhentian karena meninggal dunia, tewas atau hilang," bebernya. (*)

*Reporter : Wandi | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow