Ketua DPRD Bantah Dugaan Politisasi PAPBD Situbondo, Ini Katanya

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, membantah adanya dugaan politisasi yang menyebabkan PAPBD gagal disahkan. Menurut dia kegagalan karena beberapa hal

Oct 4, 2024 - 12:25
Oct 4, 2024 - 13:10
 0
Ketua DPRD Bantah Dugaan Politisasi PAPBD Situbondo, Ini Katanya
Sosok Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, yang baru dilantik sebagai Ketua DPRD Situbondo. Dia membantah adanya dugaan politisasi dalam gagalnya PAPBD Situbondo. (Foto: Mahbub Junaidi for Narasinews.id)

NARASINEWS.ID - Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, membantah adanya dugaan politisasi yang menyebabkan PAPBD gagal disahkan. Menurut dia kegagalan tersebut disebabkan karena beberapa hal. Di antaranya karena prihal waktu.

Menurut Ketua DPRD Situbondo, pihaknya sudah melakukan upaya sejak dipimpin oleh pimpinan sementara agar penetapan bisa dilakukan maksimal sampai batas waktu yang ditentukan perundang-undangan. Yakni tanggal 30 September.

Menurutnya, tidak ada unsur politisasi. Saat dokumen rancangan perunahan APBD masuk di tanggal 9, saat itu statusnya masih pimpinan sementara.

"Pimpinan sementara saat itu kewenangannya sangat terbatas. Hanya seputar memimpin rapat, kemudian menfasilitasi terbentuknya fraksi, menfasilitasi terbentuknya rancangan Tatib, menfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif," ujarnya.

Karena itulah, kata Mahbub, pihaknya melakukan upaya menyikapi masuknya surat Bupati terkait penyampaian dokumen rancangan perubahan APBD. Sekaligus menunggu usulan dari 4 partai politik yang berhak mengisi pimpinan definitif, sempat diadakan rapat konsultasi antara pimpinan sementara dan fraksi. Salah satunya membahas penetapan perunahan APBD.

"Jadi disepakati waktu itu, kita akan tetap melakukan, membahas perubahan APBD, tentunya dengan tahapan yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Karena itu, kata Ketua DPRD, pada 20 September pihaknya selain mengadakan paripurna penguman calon pimpinan dari 3 Parpol, juga diadakan paripurna pembicaraan tingkat satu.

"Mulai penyampaian pengantar dari Bupati, kemudian pemandangan umum fraksi-fraksi, terakhir tanggapan Bupati atas pemandangan umum fraksi. Cuma di rapat konsultasi dengan fraksi, kita sepakat finalisasi pembahasannya tetap di Banggar. Karena itu kewenangan badan anggaran," ucapnya.

Maka jika badan anggaran tidak terbentuk, tidak bisa sampai di proses akhir penetapan. Aturannya demikian kata Ketua DPRD Situbondo.

"Itu pun kita sudah mengorbankan PDI yang waktu itu belum mengajukan usulan nama yang akan menempati unsur pimpinan. Itu kita tinggal kan waktu itu. PDI waktu itu legowo, ya sudah kalau untuk proses biar terlaksana sesuai peeaturan perundang-undangan," ucapnya.

Selanjutnya Mahbub Junaidi mengaku sudah menyampaikan ke Pemda bahwa kunci agar PAPBD bisa terbahas sampai batas akhir waktu yang sudah ditentukan adalah pimpinan harus definitif. Baru setelah itu bisa terbentuk Banggar dan lain sebagainya.

"Kami bahkan sampai buat rundown tanggal pertanggalnya, targetnya. Jadi tanggal 20 kita paripurna pengumnan calon pimpinan. Sebenarnya harapannya di tanggal itu pula surat kami proses pengesahannya dikirimkan ke Gubernur," jelasnya.

Namun baru dikirim oleh pemerintah daerah tanggal 24 pada hari Selasa. Ketika telah berada di pihak Gubernur, maka kewenangan sudah di sana. Dan turun dari Gubernur pada tanggal 27 September.

"Akhirnya pelantikannya kan Senin. Senin pun kami ketika sudah resmi menjadi pimpinan definitif, hari itu juga kami berkirim surat ke fraksi-fraksi. Sambi lalu dikumpulkan," bebernya.

Hanya saja, untuk menindaklanjuti surat tersebut adalah kewenangan dari fraksi-fraksi. Faktanya beberapa fraksi tidak mengirimkan usulan-ususlan untuk AKD.

Hanya saja Ketua DPRD mengaku belum paham apa yang menjadi alasan fraksi tidak mengirimkan usulan. Fraksi yang tidak mengirimkan usulan adalah PDIP, PPP dan PKB.

Saat ditanya apakah ada upaya dari fraksi-fraksi tersebut memperlambat pengiriman AKD, ketua DPRD mengaku dirinya tidak ikut dalam hal itu. Karena itu kewenangan masing-masing fraksi. Apalagi kelengkapan DPRD adalah vital dan urgent ketika harus menempatkan kader-kader di seluruh AKD.

"Mungkin di fraksi ada tahapan komunikasi yang harus dilakukan oleh fraksinya dengan partainya," ucapnya.

Hanya saja jika berkaca daerah lain yang PAPBD-nya aman-aman saja, kata Ketua DPRD, pengesahannya dilakukan oleh DPRD periode sebelumnya. Secara aturan hal itu boleh-boleh saja

Mahbub juga memaparkan bahwa KUA PPAS perubahan dikirimkan 15 Agustus. Dan itu sudah injury time untuk membahasnya. Karena akhir jabatan DPRD ketika itu adalah 21 Agustus. Maka hanya terhitung beberapa hari untuk membahas.

Sementara solusi untuk dampak tidak adanya PAPBD, kata Mahbub, banyak hal yang bisa ditempuh. Termasuk untuk honor yang berpotensi tidak bisa diberikan. Ketua DPRD pecaya ada banyak langkah yang bisa ditempuh oleh pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, Amirul Mustafa melaporkan puluhan anggota DPRD ke Bawaslu Situbondo. Alasanya karena menjadi tim sukses salah satu Paslon. Amir juga menduga ada politisasi yang menyebabkan kegagalan PAPBD di Kabupaten Situbondo.

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow