Sepanjang Tahun 2022, Dua Oknum Polres Gayo Lues Dipecat
"Untuk kasus yang di tangani Sie Propam ada 10. Di mana 6 kasus dilakukan kode etik dan dua dalam penyidikan. Kemudian dua orang di PDTH," ujar Efrianza
Narasinews.id, GAYO LUES - Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, memimpin konferensi pers akhir tahun 2022, Sabtu (31/12/2022). Acara tersebut berlangsung di Gedung Presisi Mapolres setempat.
Dalam laporannya, Efrianza menyebut sepanjang tahun 2022, ada dua oknum polisi Polres Gayo Lues yang dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari anggota Polri. Mereka berinisial M dan S.
"Untuk kasus yang di tangani Sie Propam ada 10. Di mana 6 kasus dilakukan kode etik dan dua dalam penyidikan. Kemudian dua orang di PDTH," ujarnya.
Lebih lanjut, Efrianza mengatakan, pada aspek operasional di bidang Lalu Lintas dari Januari hingga 29 Desember 2022 ada 21 Kasus Laka Lantas.
Sedangkan data tahun 2021 lalu, data tilang sebanyak 37 kenderaan, 1310 motor. Untuk tahun 2022 ini, hanya 1035 dilakukan penilangan. "Jadi di tahun 2022 ini ada pengurangan kasus lakalantas dibandingkan tahun 2021,” terang Kapolres Gayo Lues.
Untuk kasus Narkoba, pada ahun 2021 lalu, ada 32 kasus. Sementara itu, tahun 2022 hanya 22 kasus. "Di tahun 2022 ini, kami juga melakukan pemusnahan dua hektare ladang ganja yang terletak di daerah pegunungan Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren.
”Barang bukti yang di dapat 137 kilogram. Di mana barang haram tersebut akan dibawa keluar daerah,” jelas Kapolres Gayo Lues.
Di tahun 2022 ini, Polres Gayo Lues menangani I
satu kasus tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD). "Saat ini sudah di naikkan Statusnya dari penyelidikan,” terangnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Gayo Lues, Kompol. M.Rasyid; Kasat Reskrim AKP. Zhia Ul Archam; Kasat Narkoba AKP Dharli; Kasi Humas AKP Zulfikar dan seluruh perwira serta personel Polres Gayo Lues. (*)
*Reporter : Sumardi | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?