Puluhan Nelayan Situbondo Berurusan dengan Polisi
"Kelima perahu itu kedapatan mencari ikan di zona terlarang untuk kapal jenis cantrang," ujar AKP Hasanuddin
Narasinews.id, SITUBONDO - Personel Polairud Polres Situbondo mengamankan lima perahu cantrang di Perairan Kalbut, Kecamatan Mangaran, Selasa (10/1/2023). Kendaraan laut tersebut kedapatan melanggar aturan jalur laut.
Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Hasanuddin, mengatakan kelima perahu itu diamankan sekitar pukul 07.30 WIB. "Kelima perahu itu kedapatan mencari ikan di zona terlarang untuk kapal jenis cantrang," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menyampaikan, perahu cantrang tersebut menjaring ikan dengan jarak sekitar dua mil dari bibir pantai. Padahal secara aturan perahu cantrang menjaring ikan dengan jarak sekitar empat mil dari bibir pantai.
"Dalam satu perahu cantrang ada satu nahkoda dan empat ABK (anak buah kapal -red). Semua kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuhnya.
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti, maka polisi akan memproses lebih lanjut. "Pada saat melakukan penangkapan, kelima perahu cantrang tersebut kedapatan menjaring ikan di jarak dua mil dari bibir pantai. Bahkan sudah dapat ikan sekitar 30 hingga 50 kilogram," tegasnya.
Hasanuddin menjelaskan, saat perahu cantrang tersebut beroperasi di jarak kurang dari empat mil maka berdampak terhadap rusaknya terumbu karang. "Bukan hanya terumbu karang yang rusak, rumpon-rumpon ikan yang dibuat nelayan pasti rusak. Tidak murah loh bikin satu rumpon itu, sekitar Rp1 juta loh biayanya," pungkasnya. (*)
*Reporter : Fathur Rozi | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?