Perangkat Desa Terpilih Jadi Pengawas Pemilu Diminta Mundur

"Kepada para PKD se-Kecamatan Seunuddon bagi yang sudah terpilih sebagai anggota PKD harap yang menduduki jabatan di pemerintahan Gampong harap membuat surat pengunduran diri dari jabatan tersebut. Kami berikan waktu sampai dengan tgl 9 Pebruari 2023. Berdasarkan surat pernyataan yang telah di tandatangani pada saat pendaftaran," kata Agus Salim

Perangkat Desa Terpilih Jadi Pengawas Pemilu Diminta Mundur
Kantor Panwascam Kecamatan Seunuddon dalam kondisi tutup. (Foto : Bulkhaini/Narasinews.id)

Narasinews.id, ACEH UTARA -Panwascam Kecamatan Seunuddon diduga kecolongan dengan meluluskan sejumlah perangkat desa menjadi Pengawas Pemilu Gampong (PPG) untuk Pemilu 2024.

Padahal jauh-jauh hari, Panwaslu Aceh Utara mengaku sudah menyampaikan bahwa anggota PPG tidak boleh rangkap jabatan. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum."

Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih tahun 2023 Nomor :007/KP.01.00/AC/11.09/02/2023 yang lewat diduga sebagai aparatur Desa Gampong yakni Usman diketahui menjabat sebagai Kaur Gampong Darul aman yang lolos menjadi anggota PPG desa setempat.

Kemudian, Fadhli diketahui menduduki Kepala Dusun Kide Simpang Jalan yang lolos menjadi anggota PPG dan Salahuddin diketahui sebagai Anggota Tuha Peut Desa Blang Tuee yang juga lolos anggota PPG desa setempat.

Dari keterangan salah peserta PPG yang tidak lolos menyebutkan, Panwascam Kecamatan Seunuddon diduga tidak menggubris aturan yang ada. Buktinya, ada perangkat desa yang lolos menjadi PPG. 

"Kalau kita lihat, Panwascam Seunuddon tidak peka dengan aturan yang ada. Apakah Panwascam Seunuddon tidak tunduk kepada aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah," ujarnya yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (4/2/2023). 

Sementara itu, Ketua Panwascam Kecamatan Seunuddon, Agus Salim, mengklaim bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada Anggota PPG terpilih yang menduduki jabatan di Pemdes untuk membuat surat pengunduran diri.

"Kepada para PKD se-Kecamatan Seunuddon bagi yang sudah terpilih sebagai anggota PKD harap yang menduduki jabatan di pemerintahan Gampong harap membuat surat pengunduran diri dari jabatan tersebut. Kami berikan waktu sampai dengan tgl 9 Pebruari 2023. Berdasarkan surat pernyataan yang telah di tandatangani pada saat pendaftaran," katanya melalui pesan WhatsApp. (*) 

Reporter: Bulkhaini | Editor : Fathur Rozi