Ancaman 15 Tahun Penjara untuk Remaja Pembunuh Bayi
"Sesuai dengan persangkaan pasal di LP yang kami terbitkan yaitu Undang-udang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun," ucap Kasat Reskrim.
Narasinews.id, SITUBONDO - CAP, pelaku pembuangan mayat bayi laki-laki di parit Jalan Tembus Baru, Dusun Parayaan Selatan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, perempuan asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji ini bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai dengan persangkaan pasal di LP yang kami terbitkan yaitu Undang-udang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun," ucap Kasat Reskrim.
Menurut pria asal Mojokerto ini, pelaku memang tinggal di salah satu perumahan yang di lokasi kejadian. "Dari langkah penyelidikan yang kami lakukan, informasinya yang bersangkutan ini pernah hamil dan tinggal di sekitar TKP," tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, kata Dhedi, pihaknya juga mengamankan barang bukti. "Di TKP kami menemukan potongan baju seperti sweter dan sepasang kaos kaki yang pernah dipakai dan didokumentasikan oleh pelaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Dhedi mengungkapkan, pelaku membuang bayi tersebut seorang diri. "Dari pengakuan yang bersangkutan ini melahirkan seorang diri. Pihak keluarga juga tidak tahu kalau dia hamil," pungkasnya.
Sebelumnya Personel Satrekrim Polres Situbondo berhasil mengamankan CAP, pelaku pembuangan mayat bayi laki-laki di parit Jalan Tembus Baru, Dusun Parayaan Selatan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kamis (2/2/2023). Perempuan 19 tahun tersebut ditangkap di rumah kakak orang tuanya yang berada di Ngawi sekitar pukul 00.00 WIB. (*)
*Reporter : Fathur Rozi | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?