Pembinaan Izin Usaha Tangkap Ikan di Pacitan
Seksi Verifikasi Perizinan lakukan pembinaan izin usaha tangkap yang berlangsung di Balai Pertemuan Nelayan Pantai Wawaran, Desa Sidomulyo, Kabupaten Pacitan
NARASINEWS.ID - Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar melalui Seksi Verifikasi Perizinan menyelenggarakan pembinaan izin usaha tangkap yang berlangsung di Balai Pertemuan Nelayan Pantai Wawaran, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Kamis, (24/11)
Seperti keterangan yang diterima Narasinews.id, acara ini bertujuan memberikan pemahaman terkait regulasi dan proses pengurusan izin usaha perikanan tangkap kepada para nelayan dan pemilik kapal.
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta, terdiri dari nelayan dan pemilik kapal dengan kapasitas antara 0 hingga 30 GT, didukung kehadiran Penyuluh Perikanan serta petugas UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pacitan.
Beberapa narasumber yang diundang meliputi Bapak Bambang Marhaendrawan, S.Pt., MM, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan; Bapak Febri Hari Sutanto, S.H, Ahli Ukur Kapal KSOP Kelas III Tanjung Pakis; serta Bapak Budi Teguh Setiawan, Analis Pemulihan Sumber Daya Ikan (SDI) dari DKP Provinsi Jawa Timur.
Pembukaan acara dilakukan oleh Bapak Bambang Marhaendrawan dan Bapak Angga Bahtera Siswanto, Kepala Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar.
Dalam pertemuan ini, disampaikan kewajiban setiap pemilik kapal dan nelayan untuk memiliki dokumen perizinan kapal, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Pas Kecil, dan Buku Kapal Perikanan Elektronik (E-BKP).
Pengurusan dokumen perizinan tersebut dapat dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS) yang terhubung dengan Sistem Informasi Izin Kapal Daerah (SIMKADA) menggunakan sistem Single Sign On (SSO), termasuk layanan E-BKP yang dapat diakses melalui platform SIPALKA.
Diharapkan nelayan kecil hingga pemilik kapal besar segera mengurus dokumen perizinan yang dibutuhkan, seperti NIB, Pas Kecil/Besar, dan E-BKP.
Manfaat dari kepemilikan dokumen ini mencakup kejelasan status hukum, akses subsidi bahan bakar minyak, pendataan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, peluang menerima bantuan manfaat dari kepemilikan dokumen ini mencakup kejelasan status hukum, akses subsidi bahan bakar minyak, pendataan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, peluang menerima bantuan hibah, akses pemasaran, serta perlindungan hukum dan ketenangan saat berlayar untuk mencari ikan.*
What's Your Reaction?