PN Lhokseumawe Tolak Praperadilan Kasus Diskriminatif Korban Pemerkosaan

"Tidak diterima praperadilan bukan berarti penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lhokseumawe telah sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab pada putusan tersebut belum masuk pada pokok perkara praperadilan, bisa jadi masih ada dugaan tidak profesional dalam melakukan penyelidikan," ucap Mila Kesuma

Mar 7, 2023 - 05:37
 0
PN Lhokseumawe Tolak Praperadilan Kasus Diskriminatif Korban Pemerkosaan
Pengacara korban diskriminatif, Mila saat di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. (Foto : Ahmad Mirdza/Narasinews.id)

Narasinews.id, LHOKSEUMAWE - Praperadilan terhadap kasus dugaan perlakuan diskriminatif terhadap anak korban pemerkosaan yang terjadi disalah satu Panti Asuhan di Aceh Utara ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. Penolakan terhadap dikarenakan permohonan dinilai hakim mengandung cacat formil. 

Menanggapi hal tersebut ketua tim kuasa hukum korban, Mila Kesuma mengatakan, pihaknya menghargai pertimbangan hukum hakim Mustabsyirah yang memimpin persidangan praperadilan tersebut. Dengan kesimpulan sah tidaknya penghentian penyelidikan bukan termasuk objek praperadilan.

"Tidak diterima praperadilan bukan berarti penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lhokseumawe telah sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab pada putusan tersebut belum masuk pada pokok perkara praperadilan, bisa jadi masih ada dugaan tidak profesional dalam melakukan penyelidikan," ucapnya, Senin (7/3/2023) 

Menurut Mila, pihaknya sedang menelaah lebih jauh terhadap putusan praperadilan tersebut dan akan mencoba menguji kembali dengan mengajukan gugatan perdata . "Bisa jadi dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan gugatan perdata terhadap pimpinan Panti Asuhan," tambahnya. 

 

"Kami berharap semua pihak tidak menggiring opini yang menyesatkan terhadap putusan praperadilan ini, karena melihat sebuah putusan pengadilan bukan sekedar melihat putusan akhir tapi lihat juga pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Mahmudiah menggugat praperadilan Polres Lhokseumawe ke PN Lhokseumawe. Langkah tersebut dilakukan karena penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menghentikan kasus dugaan diskriminatif usai pemerkosaan yang menimpa anaknya di salah satu panti asuhan di Aceh Utara. (*) 

*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow