Dugaan Tindak Pidana Korupsi RS Arun, Kejari Geledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe

"Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat atau dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Khususnya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan Pmpenyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022," kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama.

Apr 7, 2023 - 03:46
Apr 8, 2023 - 00:05
 0
Dugaan Tindak Pidana Korupsi RS Arun, Kejari Geledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe
Penyidik Kejari Lhokseumawe memeriksa berkas-berkas di Kantor Pemkot Lhokseumawe. (Foto : Ahmad Mirdza/Narasinews.id)

Narasinews.id, LHOKSEUMAWE - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe, Kamis (06/04/2023). Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe yaitu Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan Kantor PT. Pembangunan Lhokseumawe PT Perseroda. 

Adapun yang menjadi sasaran penggeledahan di kantor Wali Kota Lhokseumawe antara lain Ruang Sekda, Ruang Bagian Hukum, Ruang Bagian Ekonomi, Ruang Asisten 1, dan Ruang Bagian Umum. 

Sedangkan yang yang dilakukan penggeledahan di PT. Perseroda antara lain Ruang Direktur Utama, Ruang Direktur Umum dan Keuangan, Ruang Direktur Pengembangan Usaha, Ruang arsip, dan Ruang Staf PT. Perseroda. 

"Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat atau dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Khususnya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan Pmpenyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022," kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama. 

Untuk diketahui Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan Kewenangan dan penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022. Di mana kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.942.000.000.000. (*) 

*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow