Polres Lhokseumawe Menangkan Praperadilan Kasus Dugaan Diskriminatif Terhadap Anak
"Sidang ini bergulir dari tanggal 27 Februari hingga 6 Maret 2023 dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal pemeriksa Pengadilan Negeri Lhokseumawe," ujar AKBP Henki Ismanto
Narasinews.id, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe memenangkan sidang praperadilan kasus dugaan perlakuan diskriminatif terhadap anak korban pemerkosaan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Senin (6/3/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi mengatakan, sidang tersebut antara Mahmudiah sebagai pemohon melawan Kapolres Lhokseumawe sebagai termohon dengan Hakim Tunggal Pemeriksa, Mustabsyirah.
"Sidang ini bergulir dari tanggal 27 Februari hingga 6 Maret 2023 dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal pemeriksa Pengadilan Negeri Lhokseumawe," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, kata Salman, hakim tunggal dalam amar putusannya menerima dan mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil.
Pada proses sidang dimaksud, turut hadir, kuasa hukum pemohon, Mila Kesuma; Rizal Saputra; dan Fakhrurrazi. Sementara itu, dari pihak termohon juga hadir kuasa hukum yakni Iptu Junus Damanik, Iptu Maulidin; Iptu Saprudin.
Sebagaimana diketahui, Mahmudiah menggugat praperadilan Polres Lhokseumawe ke PN Kota Lhokseumawe. Langkah tersebut dilakukan karena penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menghentikan kasus dugaan diskriminatif yang menimpa anaknya di salah satu panti asuhan di Aceh Utara. (*)
*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?