Pernikahan Dibatalkan Sepihak, Perempuan di Probolinggo Tempuh Jalur Hukum

“Memang sebelumnya lamaran pihak laki - laki ini sempat ditolak, karena Aurilia ini masih sekolah. Belum lulus,” terang Mulyono

Jan 16, 2023 - 12:19
 0
Pernikahan Dibatalkan Sepihak, Perempuan di Probolinggo Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum Aurillia Putri Christyn mendatangi pengadilan negeri untuk melaporkan Adi Suganda yang telah membatalkan pernikahan secara sepihak. (Foto : Raphel/Narasinews.id)

Narasinews.id, PROBOLINGGO - Wanita bernama Aurillia Putri Christyn, asal Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ini tidak terima oleh perlakuan calon suaminya yang bernama Adi Suganda. Sebab pria 23 tahun tersebut membatalkan acara resepsi pernikahannya. 

Kuasa hukum Aurillia Putri Christyn, Mulyono menjelaskan, sebelumnya kedua mempelai ini sempat menjalin hubungan pertunangan. Bahkan berdasarkan pengakuan dari pihak keluarga perempuan hubungan mereka berdua ini sangatlah intim.

“Memang sebelumnya lamaran pihak laki - laki ini sempat ditolak, karena Aurilia ini masih sekolah. Belum lulus,” terangnya kepada awak media, Senin (16/1/2023).

Perjalanan cinta mereka berdua ini bermula dari bertukar nomor handphone ketika bertemu saat takziah di rumah pihak perempuan pada tahun 2020 silam. Hingga pada akhirnya mereka menjalin hubungan asmara 

Kemudian pada Mei 2022 kemarin, Adi menyinggung perihal pernikahannya, Alhasil kedua pihak keluarga sepakat untuk menggelar acara resepsi pernikahan pada 18 Juli 2022. “Namun sejak 19 Juni 2022, selalu ada masalah antara keduanya. Prinsip antara Adi dan Aurilia ini selalu bertabrakan,” kata Mulyono.

Melihat anaknya diperlakukan layaknya tidak diinginkan oleh calon menantunya, lantas Anita Dwi Kristian orang tua Aurillia, mendatangi calon menantunya pada tanggal 22 Juni 2022. Tetapi ternyata Adi tidak mau menemuinya. 

"Setelah tanggal 13 Juli 2022, Adi bersama keluarganya mendatangi kediaman Aurilia. Mereka membatalkan pernikahan yang sudah direncanakan. Namun mereka tidak menjelaskan alasan pembatalan tersebut bahkan Adi sempat bilang, ia harus membatalkan pernikahan karena takut diancam,” ujarnya.

Sehingga Aurilia menggugat Adi atas pembatalan pernikahan yang sudah disepakati bersama. Adi membatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak. Padahal, Aurilia sudah menyebar undangan dan memesan segala kebutuhan pernikahan. "Pemutusan perjanjian sebelah pihak termasuk upaya melawan hukum,” tegas Mulyono.

Hingga saat ini Pihak kuasa hukum tergugat tidak bisa dihubungi ketika awak media meminta penjelasan terkait kasus ini. (*)

*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow