Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur

"FA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP -red) Nomor : LP/733/XII2022/Aceh/Res Lsmw, Tanggal 19 Desember 2022 tentang Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur," ujar AKP Zeska Julian Taruna Wijaya

Jan 16, 2023 - 17:41
 0
Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur
FA digelandang ke Mapolres Lhokseumawe usai melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (Foto : Ahmad Mirdza/Narasinews.id)

Narasinews.id, LHOKSEUMAWE - Tim Oprsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe membekuk pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kota Lhokseumawe, Kamis (12/1). Pelaku berinisial FA, warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie. 

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, menyampaikan korban baru berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. "FA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP -red) Nomor : LP/733/XII2022/Aceh/Res Lsmw, Tanggal 19 Desember 2022 tentang Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur," ujarnya, Minggu (15/1/2023)

AKP Zeska menjelaskan, peristiwa tersebut dialami korban pada Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu FA mengajak korban ke salah satu kamar mandi yang berada di sekolah korban. Setelah berada di kamar mandi, pelaku langsung memperkosa korban. Usai menjalankan aksi bejatnya, FA langsung meninggalkan korban.

"Pada saat itu ada yang melihat salah seorang laki-laki keluar dari kamar mandi wanita. Saksi langsung mendekat dan melihat korban yang berada di kamar mandi. Selanjutnya korban langsung dibawa ke ruang guru untuk ditanyai apa yang telah korban lakukan bersama FA," pungkasnya.

Setelah mendengar dari korban, lanjut Kasat Reskrim, saksi menghubungi keluarga korban dan menceritakan peristiwa yang dialami SI. Akibat kejadian itu, korban yang juga mengalami trauma dan selanjut membuat laporan ke polisi.

 "Barang bukti yang diamankan satu unit becak gerobak martel. FA disangkakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan," jelas AKP Zeska. (*) 

*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow