Kasus Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih akan Dilimpahkan ke APH Jika Ditemukan Unsur Pidana
"Kita tidak ingin ini menjadi contoh buruk kepada masyarakat dan ditiru oleh masyarakat. Ini yang kita tidak ingin," ucap Sutomo
NARASINEWS.ID, SITUBONDO - Penggunaan merah putih sebagai bendera start saat pemberangkatan jalan sehat oleh Wakil Ketua DPRD Situbondo, Djaenur Ridho, menjadi persoalan. Mantan Ketua DPC Gerindra Situbondo itu diadukan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) oleh salah seorang aktivis di Situbondo, Sutomo.
Dalam surat pengaduan yang dilayangkan Sutomo ke DPRD Situbondo, Djaenur Ridho diduga melecehkan atau menyalahgunakan bendera merah putih dan merendahkan simbol negara. Politisi Gerindra itu diduga melanggar UU Nomor 24 tahun 2009 pasa 13 dan 24.
Dalam surat pengaduan itu Sutomo juga berharap BKD memproses persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan BKD. Kemudian juga diharap diberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
Lebih jauh Sutomo mengatakan bahwa pengaduannya diterima langsung oleh Ketua Badan Kehormatan Dewan. Dia pun berharap proses terhadap yang bersangkutan dilakukan se-transparan mungkin. Serta memanggil ahli-ahli dalam hal tersebut untuk dimintai pendapat.
Sutomo mengusulkan yang menjadi saksi adalah Mantan Sekda Situbondo, Syaifullah, dan Bakesbangpol Jawa Timur.
"Kita tidak ingin ini menjadi contoh buruk kepada masyarakat dan ditiru oleh masyarakat. Ini yang kita tidak ingin," ucapnya, Senin (28/8/2023).
Bahkan kata Sutomo, Ketua Badan Kehormatan menyampaikan jika nantinya di dalam kasus tersebut ada pelanggaran pidana, maka akan dilimpahkan ke kepolisian.
"Dan Pak Ketua BK, nanti kalau memang ada aturan yang dilanggar oleh Mas Djaenur Ridho akan diberikan ke kepolisian. Ini menjadi komitmen bersama," ujarnya.
Sementara Ketua Badan Kehormatan DRRD Situbondo, H Tur Hambali, menegaskan bahwa dirinya sudah menerima pengaduan tersebut. Dia juga memastikan akan menindaklanjuti aturan itu sesuai tata tertib yang ada. Dia mengaku akan mengundang Djaenur Ridho untuk menanyakan persoalan tersebut.
Politisi PPP ini juga membenarkan bahwa jika memang ada unsur pidana dalam kasus tersebut akan diserahkan ke APH. "Sementara BK akan mengorek dulu sesuai dengan Tatib," ujarnya.
Sementara Djaenur Ridho sendiri belum bisa dikonfirmasi saat berusaha dihubungi via panggilan telepon. (NNS/LIZ)
What's Your Reaction?