KK dan KTP Jadi Syarat Warga NU dapat Pinjaman Tanpa Jaminan
“Nantinya Pegadaian Syariah melakukan verifikasi mengenai kelayakan mendapatkan pinjaman. Jika disetujui, maka pinjaman akan diberikan tanpa jaminan apapun. Besarnya mencapai Rp10 juta,” tutur Ketua LKK PCNU Situbondo, H. Hary Trianto.
Narasinews.id, SITUBONDO - Program pinjaman untuk masyarakat Nahdliyin di Kabupatan Situbondo dengan nominal mencapai Rp10 juta merupakan program Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) PCNU Situbondo. Lembaga dalam organisasi keislaman ini bekerjasama dengan Pegadaian Syariah untuk merealisasikan program tersebut.
Dalam hal ini, LKK membuat memorandum of understanding (MoU) secara langsung dengan Pegadaian Syriah Situbondo. Di mana syarat untuk mendapatkan pinjaman adalah foto copy KK dan KTP serta memiliki usaha di rumah.
“Nantinya Pegadaian Syariah melakukan verifikasi mengenai kelayakan mendapatkan pinjaman. Jika disetujui, maka pinjaman akan diberikan tanpa jaminan apapun. Besarnya mencapai Rp10 juta,” tutur Ketua LKK PCNU Situbondo, H. Hary Trianto.
Sementara untuk rentang waktu pinjaman mencapai 3 tahun. Dengan bunga hanya 0,28 persen pertahun.
“Jadi kalau pinjaman Rp10 juta, cicilannya bisa diangsur selama 36 bulan. Di mana perbulannya hanya Rp305 ribu,” ungkapnya.
Sementara terkait kepemilikikan BPJS Ketenagakerjaan, sejatinya bukanlah kewajiban. Melainkan pedagang diminta kesadarannya untuk ikut mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi dalam hal pinjaman, kita melakukan MoU secara langsung dengan Pegadaian Syariah Situbondo. Sementara untuk program BPJS Ketenagakerjaan, perjanjiannya berbeda. Di luar perjanjian yang dilakukan PCNU dengan Pegadaian Syariah,” ungkapnya.
Sementara khusus kerjasama antara PCNU dengan BPJS Ketenagakerjaan, bentuknya berupa jaminan kematian, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua (JHT).
“Diharapkan program ini benar-benar dimanfaatkan oleh warga Nahdliyin di Kabupaten Situbondo. Baik itu pedagang, pemberi usaha jasa, hingga para pekerja mandiri,” tuturnya. (*)
*Reporter: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?