Pergeseran Jam Kerja ASN Tuwai Kritikan, Kadispendik Jember Angkat Bicara
"Tentunya beban jalan dan padatnya lalu lintas yang bisa dikaitkan dengan rawan terjadi kecelakaan," tegas Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Hadi Mulyono.
Narasinews.id, JEMBER - Bupati Jember, Hendy Siswanto, menggeser jadwal hari efektif kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Jember. Yakni mulai dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Kebijakan tersebut pun memulai kritikan dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Hadi Mulyono, angkat bicara. Menurutnya, uji coba perubahan jam kerja tentunya ditinjau dari berbagai sudut pandang melalui beberapa pertimbangan pemikiran.
Seperti pertimbangan efektivitas jam belajar siswa. "Kemudian juga melakukan perubahan aktivitas siswa dan tenaga pendidik," ujarnya, Selasa (22/11/2022).
Selain itu, kelancaran transportasi pada saat berangkat dan pulang sekolah juga tidak luput dari bahan pertimbangan perubahan jam kerja tersebut.
Kata Hadi, sebagian besar pegawai, baik pemerintahan maupun swasta selama ini rata-rata berangkat ke tempat kerja sekitar pukul 07.00 WIB. "Tentunya beban jalan dan padatnya lalu lintas yang bisa dikaitkan dengan rawan terjadi kecelakaan," tegasnya.
Selain itu, juga ada tanggungjawab pegawai ASN dan on ASN yang harus mengantar anak-anaknya ke sekolah terlebih dahulu. "Tentunya, mereka diberikan waktu yang berbeda. Akan memberi waktu yang lebih luang bisa antar anak dan tidak tergesa-gesa, karena dituntut absen jam 07.00 WIB," tambahnya.
Jika ada beberapa pertimbangan lain di luar pertimbangan itu, maka Hadi memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan saran dan masukan. "Karena jadwal kerja ini dalam masa uji coba selama satu bulan," tutupnya. (*)
*Reporter : Fathur Rozi | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?