Penagih Pinjol Bisa Dijerat dengan Pasal Ini Jika Memaksa

Ternyata ada aturan yang bisa menjerat penagih utang pinjaman online atau Pinjol jika memaksa dan menggunakan kata-kata kasar

Oct 1, 2024 - 09:01
 0
Penagih Pinjol Bisa Dijerat dengan Pasal Ini Jika Memaksa
Ada aturan yang dapat menjerat penagih Pinjol. Bahkan kasus pidana bisa terjadi jika penagihan dilakukan dengan cara-cara kasar dan melanggar aturan hukum. (Foto: Istimewa)

NARASINEWS.ID - Ternyata ada aturan yang bisa menjerat penagih utang pinjaman online (Pinjol) jika memaksa dan menggunakan kata-kata kasar dalam melakukan penagihan. Hal tersebut dijelaskan oleh pengacara muda asal Kabupaten Situbondo, Erfan Faris Supriadi, SH, Selasa (1/10/2024).

Kata dia, penagih utang atau debt collector tidak bisa menggunakan kata-kata kasar atau tidak sopan dalam melakukan penagihan. Karena ancamannya pun tidak main-main. Yakni hukuman penjara sampai 9 tahun

Regulasi tersebut termaktub dalam pasal 368 dan 369 KUHP. Di mana jika dalam pasal 368, ancaman hukuman maksimalnya 9 tahun penjara. Sementara jika pasal 369 ancamannya lebih rendah dari itu.

"368 ayat 1 juga masuk hukuman maksimal 9 tahun. Pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," terang advokat dari Peradi ini.

Sedangkan untuk pasal 368 KUHP ancaman maksimalnya 4 tahun penjara.

"Pada intinya 368 atau 369 sama-sama masuk. Perbedaannya terletak pada 368 dinamakan afpersing, kalau 369 dinamakan afdreiging," ujarnya.

Apa itu afpersing dan afdreiging? Berdasarkan hasil telaah redaksi Narasinews.id, afpersing merupakan kata lain dari pemerasan. Yakni memaksa seseorang untuk memberikan uang atau barang miliknya.

Sementara afdreiging dalam KUHP dikenal dengan sebutan pengancaman. Yakni tindakan mengancam seseorang untuk melakukan sesuatu. Baik dengan cara didesak atau ditakut-takuti.

Namun bagi debt collector yang melakukan penagihan dengan cara baik dan sopan, tentu potensi pidana di atas tidak mungkin terjadi.

Meski demikian, juga perlu ada oesadaran bersama. Khususnya bagi si peminjam untuk segera melaksanakan tanggung jawabnya (membayar) ketika sudah jatuh tempo atau ketika sampai waktu pembayaran.

Sebelumnya diberitakan juga terkait kebolehan debt collector Pinjol datang ke rumah si peminjam untuk melakukan penagihan. Menurut salah seorang pengacara muda di Situbondo, Erfan Faris Supriadi SH, debt collector memiliki hak untuk melakukan penagihan ke rumah si peminjam. Dengan catatan membawa surat tugas dan surat kuasa khusus dari perusahaan yang mengirim mereka.

Karena itu, kata pria yang akrab disapa Erfan ini, setiap ada debt collector yang datang ke rumah, si peminjam diusahakan berani bertanya atau meminta debt collector yang bersangkutan untuk menunjukkan hal-hal administratif yang selayaknya dibawa. Seperti KTP, surat tugas, dan kuasa khusus dari perusahaan.

Bagaimana jika tidak ada? Erfan menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak berhak melakukan penagihan ke rumah.

"Jika tidak ada maka secara hukum si penagih masuk kategori diskualifikasi in person. Dia tidak berhak melakukan penagihan," jelas pengacara muda asal Kecamatan Panarukan ini.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow