Puluhan Anggota DPRD Situbondo Dilaporkan Dugaan Tindak Pidana
Puluhan Aggota DPRD Situbondo dilaporkan ke Bawaslu oleh aktivis kondang di Situbondo, Amiril Mistafa atas dugaan pelanggaran tindak Pidana Pilkada
NARASINEWS.ID - Puluhan Aggota DPRD Situbondo dilaporkan ke Bawaslu oleh aktivis kondang di Situbondo, Amirul Mustafa, Kamis (3/10/2024). Langkah tersebut diambil setelah mereka diduga menjadi tim sukses (Timses) salah seorang pasangan calon (Paslon) jelang Pilkada 2024. Amir memilai hal itu merupakan tindak pidana Pilkada.
Dari daftar nama-nama yang dilaporkan ke Bawaslu, terdapat nama Ketua DPRD Situbondo. Siapa lagi kalau bukan Mahbub Junaidi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Langkah berani Amirul Mustafa ini bukan tanpa landasan. Menurutnya memang ada aturan yang melarang pejabat daerah (termasuk DPRD) untuk menjadi tim sukses calon bupati atau wakil bupati.
Di mana disebutkan bahwa pejabat daerah dilarang melakukan kampanye kecuali telah mendapatkan izin cuti.
Sebelum melapor, Amir sudah melakukan klarifikasi kepada pihak KPUD apakah anggota DPRD yang menjadi tim sukses Paslon telah menyertakan izin cuti. Namun pihak KPUD mengatakan bahwa tidak ada satupun yang menyertakan izin cuti.
Apakah Anggota DPRD disebut pejabat daerah? Kata Amir, jika mengaca pada pasal 147 UU Pemerintahan Daerah itu jelas, Anggota DPRD adalah pejabat daerah. Atas dasar itulah laporan ke Bawaslu dilakukan.
Amir menerangkan bahwa dirinya mengetahui banyak anggota DPRD yang menjadi tim sikses calon bupati (Cabup) dari daftar Tim Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati milik pasangan Calon Nomor Urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah.
Lebih jauh Amir juga menghubungkan persoalan tersebut ke tragedi tidak disahkannya PAPBD yang harusnya sudah disahkan beberapa waktu lalu. Amir menduga ada penyalahgunaan wewenang di situ. Karena ada anggota DPRD yang menjadi tim sukses calon.
"Pilkada ini menurut abang adalah implementasi tata aturan perundangan dalam sebuah kontestasi. Jangan sampai Pilkada kita kali ini di Kabupaten Situbondo menjadi Pilkada yang bar-bar, tidak mengindahkan aturan-aturan. Itu kenapa saya harus melakukan langkah-langkah proses hukum ini dengan cara melaporkan anggota dewan," terangnya.
Amirul Mustafa menerangkan, jika pejabat daerah terbukti melakukan tindak pidana Pilkada maka sanksinya berupa pidana kurungan selama 1 bulan.
Untuk bukti-bukti yang dibawa Amir adalah SK Tim Paslon 01 dan bukti foto serta video DPRD yang ikut dalam kampanye Rio-Ulfi di Pasar Kliensari.
Sementara Redaksi Narasinews.id belum bisa terhubung ke Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, yang namanya juga sempat disebut-sebut karena diduga melanggar aturan dengan menjadi tim sukses. Saat dihubungi via whatsApp berkali-kali yang bersangkutan belum memberikan respon hingga berita ini ditulis.
What's Your Reaction?