Terlilit Pinjaman Online, Debt Coll Boleh Tagih ke Rumah?

Pinjaman online (Pinjol) kadang menjadi solusi saat masyarakat benar-benar terjepit dalam hal ekonomi

Oct 1, 2024 - 06:58
Oct 1, 2024 - 07:09
 0
Terlilit Pinjaman Online, Debt Coll Boleh Tagih ke Rumah?
Iluatrasi keadilan hukum. Termasuk perlindungan hukum dan keadilan bagi peminjam online. (Foto: Istimewa)

NARASINEWS.ID - Pinjaman online (Pinjol) kadang menjadi solusi saat masyarakat benar-benar terjepit dalam hal ekonomi. Selain karena proses mendapat uangnya yang relatif mudah, pinjaman online biasanya juga bisa dilakukan melalui HP.

Namun jangan enak-enakan meminjam di aplikasi pinjaman online. Jika tidak mampu membayar, siap-siap untuk ditagih. Karena banyak pinjaman online yang sudah menyiapkan debt collector untuk melakukan penagihan. Bahkan informasinya, penagihan tidak hanya dilakukan via chat atau panggilan telepon, bisa sampai ke rumah loh.

Lantas benarkah debt collector Pinjol benar-benar boleh menagih sampai ke rumah? Apa landasan hukumnya? Bagaimana jika ada debt collector melakukan intimidasi dan lain sebagainya?

Pertanyaan-pertanyaan di atas memang kerap kali muncul dan menjadi umum di masyarakat. Karena itu untuk lebih jelasnya, simak pemaparan praktisi hukum di Kabupaten Situbondo.

Menurut salah seorang pengacara muda di Situbondo, Erfan Faris Supriadi SH, debt collector memiliki hak untuk melakukan penagihan ke rumah si peminjam. Dengan catatan membawa surat tugas dan surat kuasa khusus dari perusahaan yang mengirim mereka.

Karena itu, kata pria yang akrab disapa Erfan ini, setiap ada debt collector yang datang ke rumah, si peminjam diusahakan berani bertanya atau meminta debt collector yang bersangkutan untuk menunjukkan hal-hal administratif yang selayaknya dibawa. Seperti KTP, surat tugas, dan kuasa khusus dari perusahaan.

Bagaimana jika tidak ada? Erfan menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak berhak melakukan penagihan ke rumah.

"Jika tidak ada maka secara hukum si penagih masuk kategori diskualifikasi in person. Dia tidak berhak melakukan penagihan," jelas pengacara muda asal Kecamatan Panarukan ini.

Cara Hadapi DC Kasar dan Intikidatif

Menurut Erfan, juga terdapat larangan penagihan dengan cara kasar dan intimidatif oleh debt collector. Karena jika itu dilakukan bisa melanggar hukum.

Apa yang bisa dilakukan jika ada DC menagih dengan cara kasar? Pengacara muda ini menyarankan untuk melakukan upaya hukum. Karena debt collector tersebut bisa terjerat pidana jika melakukan penagihan dengan cara-cara yang tak sesuai aturan.

"Bisa melakukan upaya hukum pidana. (Debt collector) dapat dijerat dengan pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucapnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow