Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 8 Anggota DPRD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Dana Hibah untuk Pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
NARASINEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Terbaru, KPK memeriksa 12 saksi terkait kasus ini, dengan pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Bandara Juanda No. 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
"Ya, untuk kasus dana hibah ini, 12 saksi telah diperiksa penyidik. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 13 November, kemarin," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikonfirmasi pada Minggu (17/11).
Tessa menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan mendalami hubungan mereka dengan para tersangka serta pengetahuan mereka terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah Mohamad Yeni Siswanto selaku pihak swasta, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024, Putri Andriabi Santoso selaku swasta, dan Agus Hermawan selaku swasta.
"Mereka kami dalami terkait hubungannya dengan para tersangka dan pengetahuan mereka terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka," ucap Tessa.
Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK memeriksa saksi lainnya, yakni 8 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 bernama Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, Deni Wicaksono, Diana Amaliyah Verawatiningsih, A. Basuki Babussalam, dan Benjamin Kristi Anto.
"Para saksi ini didalami perihal penganggaran, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan," jelas Tessa.
Diketahui, dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan sejak 5 Juli 2024. Dari 21 tersangka tersebut, empat tersangka berperan sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.
Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim, dan beberapa pihak lainnya oleh KPK pada September 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, sebelumnya telah memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P. Simandjuntak, pada September 2023. Sahat mendapat vonis hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, hakim juga mewajibkan politikus Partai Golkar tersebut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka hartanya akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika hartanya tidak cukup membayar uang pengganti tersebut, Sahat harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 4 tahun. Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Sahat selama empat tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Hakim menilai Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Menurut hakim, Sahat bekerja sama dengan staf ahlinya, Rusdi, untuk menghimpun fee dana hibah tersebut dengan total Rp 39,5 miliar. Majelis hakim yang sama juga telah memvonis Rusdi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika tidak mampu membayar denda, Rusdi harus menggantinya dengan pidana penjara selama 3 bulan.
What's Your Reaction?