KPK Tak Hadiri Sidang, Pengacara Karna Suswandi Yakini Penetapan Tersangka Langgar Hukum

Sidang praperadilan Calon Bupati Situbondo Karna Suswandi melawan KPK kembali digelar di PN Jakarta Selatan

Nov 11, 2024 - 15:38
Nov 11, 2024 - 15:42
 0
KPK Tak Hadiri Sidang, Pengacara Karna Suswandi Yakini Penetapan Tersangka Langgar Hukum
Foto Kantor KPK di Jakarta pada malam hari. Kuasa hukum Karna Suswandi meyakini ada pelanggaran hukum dalam penetapan tersangka terhadap Bung Karna. (Foto: Narasinews.id)

NARASINEWS.ID - Sidang praperadilan Calon Bupati Situbondo Karna Suswandi melawan KPK kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). Namun sayang KPK tidak hadir dalam sidang tersebut. Komisi antirasuah mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan. 

Sidang pun ditunda sekitar satu minggu. Yakni hingga tanggal 18 Nopember 2024.

"Sebenarnya ini adalah permohonan praperadilan yang kedua. Karena permohonan yang pertama sudah diputus. Tetapi putusan itu baru masuk bagian eksepsi. Belum masuk pada pokok perkaranya," ungkap Kuasa Hukum Karunia, Amin Fahrudin, S.H., M.H kepada Redaksi Narasinews.id di Jakarta.

Kata Amin, karena putusan belum masuk pada pokok perkara, maka pada tanggal 28 Oktober 2024 diajukan gugatan baru.

"Sidang praperadilan itu adalah speedy trial atau peradilan cepat. Dalam KUHAP itu ditentukan dalam tujuh hari harus mendapatkan putusan hakim tunggal. Jadi kalau kita tanggal 18 (dimulai sidang -red), ya tujuh hari kerja itu nanti sudah ada putusan. Ya kurang lebih tanggal-tanggal 24 (atau) 25 itu sudah ada putusan," jelasnya.

Amin pun berharap putusan tersebut nantinya mencabut status tersangka dari Karna Suswandi. Hal itu karena dilatarbelakangi argumentasi yuridis yang disampaikan bahwa kliennya ditetapkan tersangka tanpa adanya proses penyidikan.

"Jadi di dalam UU KPK maupun di dalam KUHAP, penetapan tersangka adalah tindakan yang dilakukan setelah melakukan proses penyidikan dan menemukan kecukupan alat bukti. Pasal 1 ayat 2 KUHAP itu kan jelas, devinisi penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti permulaan yang cukup guna menemukan tersangkanya," jelasnya.

Penetapan tersangka harus melalui proses penyidikan diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstutusi.

"Jadi parameter kita itu adalah parameter yang kuat. Disandarkan pada dalil-dalil hukum, dalil-dalil undang-undang yang mengatur secara tegas. Baik itu di dalam UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, yang itu merupakan satu kesatuan tafsir mahkamah atau putusan mahkamah terhadap norma-norma yang diujikan," ujarnya.

Itulah yang menjadi landasan. Sehingga menuntut PN Jakarta Selatan agar tindakan KPK dalam menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka dibatalkan karena melanggar hukum. 

"Karena proses penetapan tersangkanya keliru. Karena tidak dilalui dengan dilakukan proses penyidikan terlebih dahulu," ucapnya.

Kisah Tidak Diterimanya Praperadilan Pertama

Kuasa Hukum Karna Suswandi, Amin Fahrudin juga menceritakan penyebab tidak dapat diterimanya praperadilan pertama beberapa waktu lalu. Menurut dia hakim mengabulkan eksepsi KPK dengan alasan permohonan yang pihaknya layangkan kabur atau obscuur libel dalam objek yang dinyatakan. Karena salah satu petitum yang diminta atau diajukan bukan menjadi objek praperadilan.

"Jadi petitum yang kita ajukan dalan Praperadilan sebelumnya itu kita minta supaya setelah penetapan tersangka dicabut, maka kita meminta agar proses penyidikannya dihentikan. Nah penghentian penyidikan ini menurut hakim Prapid (Praperadilan-red) yang waktu itu itu dinyatakan bukan jadi objek praperadilan," ujarnya.

Akan tetapi hakim tidak masuk pada pokok perkara. Karena eksepsi termohon dikabulkan, maka hakim tidak perlu memeriksa dan mengadili pokok perkaranya. 

"Artinya yang menjadi objek utama dari perkara ini adalah penetapan tersangka tersebut belum pernah diadili terkait prosedur, tata cara pembuatan gugatan. Bahwa gugatan kita seharusnya tidak begitu.

Akhirnya pada proses praperadilan kedua ini kita perbaiki, tidak lagi memasukkan objek yang itu. Tapi kita tetap fokus. Yaitu agar penetapan tersangkanya dibatalkan. Dengan argumentasi yang sama dengan yang saya sampaikan di awal," ujarnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow