Praperadilan Karna Suswandi Tidak Ditolak, Gugatan Kembali Diajukan

Ada peluang status tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi dicabut. Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya kembali mendaftarkan gugatan praperadilan

Oct 29, 2024 - 06:46
Oct 29, 2024 - 07:01
 0
Praperadilan Karna Suswandi Tidak Ditolak, Gugatan Kembali Diajukan
Foto Karna Suswandi saat aktif menjabat sebagai Bupati Situbondo. Cukup banyak masyarakat yang mengapresasi kepemimpinan warga asal Kecamatan Arjasa ini. (Foto: Istimewa)

NARASINEWS.ID - Ada peluang status tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi dicabut. Pasalnya yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya kembali mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pendaftaran didaftarkan pada Senin (28/10/2024) lalu. Pokok permohonan tetap sama dengan yang lalu. Yakni memohon pembatalan tersangka dalam dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Menurut Kuasa Hukum Karna Suswandi, Amin Fahrudin SH., MH, pengajuan kembali gugatan dikarenakan praperadilan sebelumnya yang diputus oleh Hakim Tunggal Luciana Amping S.H., M.H hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK. Namun tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangkanya. Hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya.

Dalam hal ini Amin juga bersikukuh bahwa penetapan tersangka Karna Suswandi tidak sah dan melawan hukum. Karena kesalahan dalam prosedur penetapan tersangka tanpa melalui tahap penyidikan. 

"Klien kami tidak pernah disidik untuk mendapat kecukupan alat bukti permulaan dan langsung ditetapkan tersangka. Hal ini dinilai melanggar pasal 44 ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pengertian penyidikan," ungkapnya.

Dikatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Di samping itu dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejumlah Rp62 Miliar beserta bunga Rp3,5 Miliar yang menjadi objek dugaan korupsi juga telah dikembalikan oleh Pemkab Situbondo pada tahun 2021 dan sudah mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) pada tahun 2022 dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). PT SMI sendiri merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan.

Baru kemudian di tahun 2023, KPK masuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. 

Amin Fahrudin juga menjelaskan bahwa guagatan praperadilan yang lalu adalah tidak dapat diterima bukan ditolak.

"Kalau permohonan tidak dapat diterima itu yang dikabulkan eksepsinya. Kalau permohonan ditolak, itu sudah memeriksa kepada pokok perkara. Nah dalam gugatan kita yang nomor 92 kemarin itu, yang dikabulkan itu adalah eksepsi dari KPK. Jadi statusnya adalah permohonan tidak dapat diterima," ujarnya.

Karena yang dikabulkan eksepsinya, hakim tidak perlu memeriksa dan mengadili pokok perkaranya. 

Pernyataan Amin Fahruddin dikuatkan oleh penjelasan pengacara muda asal Kabupaten Situbondo, Dwi Anggi Septiawan. Menurut dia, pendaftaran gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan karena memang gugatan yang sebelumnya tidaklah ditolak. Melainkan hanya tidak dapat diterima.

Anggi menjelaskan ada perbedaan pemahaman dalam hukum antara ditolak dan tidak dapat diterima. Bahkan masing-masing memiliki konsekwensi hukum berbeda.

"Kalau ditolak maka pemohon tidak bisa mengajukan upaya hukum lagi. Kecuali perkara praperadilan yang berkaitan dengan sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan, yang boleh upaya hukum yaitu banding (peradilan terakhir karena tidak bisa upaya kasasi)," jelasnya.

Sementara kalau tidak dapat diterima, konsekwensi hukumnya adalah bisa mengajukan gugatan lagi. Karena masih belum masuk substansi atau isi perkara.

"Karena ada cacat formil dalam gugatannya. Sehingga dikena eksepsi atau tangkisan oleh lawan. Terkait cacatnya gugatan tersebut, sehingga boleh diajukan gugatan baru lagi," tuturnya Senin (28/10/2024).

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow