Brebes: Sidang DKPP Lanjut, Bukti Baru Kasus Gratifikasi Diungkap

Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran etik KPU dan Bawaslu Brebes akan menghadirkan bukti baru untuk memperkuat pengaduan terhadap para komisioner.

Nov 19, 2024 - 16:54
Nov 19, 2024 - 16:54
 0
Brebes: Sidang DKPP Lanjut, Bukti Baru Kasus Gratifikasi Diungkap
Muamar Reza Pahlevi Pihak pengadu Komisioner KPU Brebes dan Bawaslu Brebes hadiri Sidang DKPP. (Foto: Ismail Brebes / Narasinews.id)

Sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes akan menghadirkan bukti-bukti baru.

Pengadu, Komisioner KPU Brebes dan Bawaslu Brebes, Muamar Riza Pahlevi, berencana menghadirkan Ketua Panwascam Tanjung, Aris Munandar, sebagai pihak terkait.

Hal ini menyusul laporan Aris Munandar ke KPK terkait gratifikasi yang diterimanya.

"Sidang DKPP kemarin akan dilanjutkan sidang berikutnya untuk melengkapi seputar Admin Sirekap yang kemarin dari Majelis Hakim Sidang DKPP itu meminta menghadirkan beberapa operator administrasi. Kemudian dari kita juga sudah mengusulkan beberapa saksi atau pihak terkait bisa baik dari PPK maupun Panwascam," kata Riza, Senin (18/11).

Riza menyebut, sejumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan itu akan semakin memperkuat pengaduan dugaan pelanggaran tersebut. Termasuk salah satu anggota Panwascam Tanjung yang melaporkan gratifikasi ke KPK soal kasus suap untuk penggelembungan suara caleg DPR RI nomor urut 08 dari PDIP pada Pemilu 2024.

"Kita berharap dari Panwascam Tanjung yang saat ini menjadi Ketua Panwascam pada Pilkada 2024 ini bisa dihadirkan sebagai pihak terkait. Kemudian juga ada perwakilan dari wilayah selatan yang untuk memperkuat pengaduan," lanjut Riza.

Riza menyebut, uang sogokan yang diterima Aris Munandar dilaporkan sebagai gratifikasi ke KPK tersebut nominalnya sekitar Rp 3 juta. Di mana Panwascam Tanjung menerima segepok uang sogokan untuk menggelembungkan suara caleg DPR RI sekitar Rp 10 juta yang dibagi kepada tiga anggota Panwascam.

Riza berharap DKPP RI bisa mengadili lima Komisioner KPU Brebes dan lima Komisioner Bawaslu Brebes yang menerima uang sogokan dari caleg dan dibagikan ke PPK dan Panwascam. Ia mengaku menyampaikan tiga aduan ke DKPP, di antaranya bagi-bagi uang sogokan, penggelembungan suara, dan penyalahgunaan administrasi Sirekap.

"Tindakan yang dilakukan oleh para komisioner itu sangat fatal. Saya berharap DKPP bisa memberikan sanksi seadil-adilnya. Kalau pengalaman sebelumnya DKPP memberikan sanksi terhadap kasus serupa itu diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Komisioner KPU Brebes dan Bawaslu Brebes.

Sidang perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 digelar DKPP RI di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis 14 November 2024 pukul 09.00 WIB. Sidang ini terkait dugaan manipulasi suara partai tertentu, yang disertai pemberian uang sebagai imbalan.

Majelis hakim dalam sidang tersebut di antaranya J. Kristiadi (Ketua Majelis/Anggota DKPP); Ahmad Sabiq (Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Tengah unsur Masyarakat); Wahyudi Sutrisno (Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Tengah unsur Bawaslu) dan; Muslim Aisha (Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Tengah unsur KPU).

Sedangkan pihak teradu adalah lima Komisioner KPU Brebes dan lima Komisioner Bawaslu Brebes. Masing-masing teradu adalah Manja Lestari Damanik (Ketua KPU Brebes); Wahadi (komisioner); Aniq Kanafillah Aziz (komisioner); Muhammad Taufik ZE (komisioner) dan Mochamad Muarofah (komisioner). Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes adalah Trio Pahlevi (Ketua Bawaslu Brebes); Karnodo (komisioner); Hadi Asfuri (komisioner); Amir Fudin (komisioner); Rudi Raharjo.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi itu, para saksi yang merupakan mantan PPK dan mantan Panwascam mengaku mereka ditawari gepokan uang. Meski begitu, mereka menyebut tak menerima atau mengembalikan uang tersebut.

Salah satu saksi yang merupakan mantan PPK Pemilu 2024, Nur Agus mengaku sempat mendapat instruksi untuk melakukan penggelembungan bagi salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Awalnya, ia dan keempat anggota PPK serta Ketua PPK Sirampog bertemu para komisioner KPU dan anggota PPK, Edi Nurtopik.

"Sesampainya di Rumah Makan Saritem saya duduk satu meja dengan Mas Aniq (anggota KPU) dan Mas Topik (mantan PPK Sirampog), kita ngobrol santai terkait divisi kita," kata Nur saat sidang di Kantor KPU Jateng, Kamis (14/11) lalu.

Usai makan, Ketua PPK Sirampog Edi Budianto dipanggil anggota KPU Brebes ke dalam mobil. Setelah itu, Edi lantas mengajak para anggota PPK untuk berunding di salah satu rumah anggota PPK. "Katanya ada yang perlu disampaikan saat itu juga. Sesampainya di rumah Pak Wawan (mantan anggota PPK), tiba-tiba Pak Ketua mengeluarkan bungkusan plastik kresek hitam berisi gepokan uang, kami semua kaget," ungkapnya.

Edi yang saat di rumah makan duduk semeja dengan anggota KPU Brebes Wahadi itu pun mengatakan bahwa mereka diberi instruksi untuk melakukan penggelembungan dengan imbalan Rp 30 juta. Apabila menolak, mereka tak bisa kembali menjadi PPK pada Pilkada 2024.

Saat itu, mereka berlima sepakat untuk tidak mengindahkan perintah tersebut dan meminta Edi untuk menyimpan uang puluhan juta yang ada di kresek hitam. Keesokannya, uang tersebut dikembalikan langsung oleh Edi. "Dan terbukti kami berlima mendaftar kembali untuk seleksi PPK Pilkada, walaupun saya sendiri CAT peringkat dua, kita semua tidak lolos," jelasnya.

Tak hanya PPK, pembagian uang juga diterima mantan Ketua Panwascam Brebes Daryono. Ia mengaku sempat mendapat pesan WhatsApp dari Ketua Bawaslu Trio Pahlevi sebelum rapat pleno. Namun, usai rapat pesan tersebut sudah dihapus.

"Isinya 'Pak Haji tolong saya titip Kecamatan Brebes'. Kemudian chat lagi masuk 'nanti ada operasi', terus chat lagi masuk 'tolong apa yang disampaikan oleh PPK supaya diikuti'," ungkapnya.

Esoknya, ia diinfokan salah satu stafnya bahwa akan ada dana operasional dari Bawaslu Kabupaten Brebes. Berunding dengan anggota komisioner lainnya, mereka sepakat menerima jika dana tersebut merupakan dana operasional Bawaslu. "Anggota komisioner yang lain menjawab kalau itu dana operasional diterima. Ya udah saya terima, saya katakan lagi sama staf saya," paparnya.

Usainya, staf tersebut mendatangi Daryono dan memberikan amplop coklat berisikan segepok uang yang dikatakan sebagai dana operasional. Ia langsung bertanya apa maksud uang tersebut.

"Staf saya bilang 'ini dana dari Pak Ketua suruh mengamankan suara dari partai PDIP atas nama Shintya (Sandra Kusuma) dan Kingking (Trahing Kusuma), itu caleg dari DPRD Kabupaten, kalau Shintya itu DPR RI, kakak beradik," ungkapnya.

"Saya kaget, sudah tugasnya Bawaslu itu ya mengamankan suara dari seluruh partai kok di sini disuruh salah satu, wah ini ada apa saya juga bingung," lanjutnya.

Ia pun berunding dengan komisioner lainnya dan mendapati bahwa mereka pun mengalami hal serupa. Sama seperti mantan PPK, mereka juga mengembalikan uang tersebut. "Ternyata uang itu bukan dikasihkan kepada saya saja, tapi tiga komisioner itu dikasih semua. Ternyata dibuka masing-masing isinya Rp 5 juta berarti 3 komisioner Rp 15 juta," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik saat hendak diwawancara terkait sidang lanjutan DKPP RI enggan menemui awak media yang sudah lama menunggu di Kantor KPU Brebes.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow