Dapati Suaminya Selingkuh, Wanita di Probolinggo Malah Jadi Korban KDRT

“Kita berhasil menangkap pelaku pada Senin dinihari. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti dari istri sahnya, YH dibawa pada unit PPA untuk melakukan pemeriksaan,” tegas Kasat Reskrim AKP Jamal

Dec 13, 2022 - 02:07
 0
Dapati Suaminya Selingkuh, Wanita di Probolinggo Malah Jadi Korban KDRT
YH pelaku KDRT terhadap istrinya sendiri digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota. (Foto : Raphel/Narasinews.id)

Narasinews.id, PROBOLINGGO – Yuniarto Hasan, warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan polisi. Pria 26 tahun ini tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada strinya sendiri berinisial YA. 

Hal tersebut dilakukan pelaku usai dirinya bkepergok bersama wanita lain di salah satu rumah kontrakan yang ada di Jalan M.T Hariyono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, mengatakan mendapat perlakuan KDRD, YA langsung melaporkan suaminya ke polisi. Petugas yang menerima laporan itu langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Jadi YH ini berpamitan pada istrinya YA jika dirinya ada giat untuk mengecek proyek melalui pesan WhatsApp. Namun, si korban pada malam hari sekitar pukul 24.00 WIB, mendapat kabar dari rekannya jika YH berada di daerah Kelurahan Jati, Kota Probolinggo,” terangnya, Senin (12/12/2022). 

Guna memastikan kebenaran kabar tersebut, akhirnya korban mendatangi lokasi itu. Benar saja, ternyata dia mendapati suaminya sedang berada di sebuah kontrakan bersama wanita lain. Hal ini membuat YH yang sudah tertangkap basah oleh istrinya langsung lari ke dalam mobil dan si korban pun merusaha mengejarnya. 

“Namun, YH yang sudah masuk mobil terlebih dahulu ditarik oleh istrinya hingga akhirnya lengan korban terjepit kaca mobil. Bukannya berhenti, tapi pelaku malah tancap gas mobilnya, sehingga YA terseret beberapa meter,” tambahnya. 

Hingga akhirnya YH mengkentikan mobilnya dan melepas tangan istrinya dan langsung melarikan diri. Insiden tersebut membuat korban mengalami luka-luka. 

“Kita berhasil menangkap pelaku pada Senin dinihari. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti dari istri sahnya, YH dibawa pada unit PPA untuk melakukan pemeriksaan,” tegas Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. "YH kami jeratan dengan Pasal 44 ayat (1) Sub Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Tindak Kkerasan Dalam Rumah Tangga," pungkas AKP Jamal. (*)

*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow