JPU Tuntut Pengeroyok IRT dan Anak 2,6 Tahun, Pengacara Korban Kecewa

"Ada beberapa saksi yang pada saat persidangan tidak terbuka dan lemah. Kedua penganiayaan yang dilakukan juga bukan kategori berat," tegas Muhammad Azril.

Oct 29, 2022 - 22:09
 0
JPU Tuntut Pengeroyok IRT dan Anak 2,6 Tahun, Pengacara Korban Kecewa
Pengacara korban, Armia SB, berada di PN Lhokseumawe. (Foto : Ahmad Mirdza/Narasinews.id)

Narasinews.id, LHOKSEUMAWE -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menuntut dua pelaku pengeroyokan terhadap ibu rumah tangga (IRT) dan anaknya masing-masing 2,6 tahun. Hal tersebut mendapat reaksi dari pengacara korban, Armia SB. 

Menurutnya, turutan JPU tersebut jauh dari harapan. "Kami selaku korban kecewa dengan tuntutan yang hanya 2,6 tahun. Artinya tidak sampai seper-dua dari ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 170 Ayat 2 KUHP," ujarnya, Sabtu (29/10/2022).

Armia mengatakan, JPU kurang memahami terhadap perlindungan perempuan dan anak (PPA) . Padahal jelas-jelas yang menjadi korban dalam kasus tersebut adalah perempuan dan anaknya yang masih berumur 1,2 tahun. "Saya lihat JPU ini kurang peka ya," singkatnya.

Sementara itu,  JPU Kejari Lhokseumawe, Muhammad Azril, menjelaskan tuntutan tersebut sudah berdasarkan fakta di persidangan. Ditanya terkait tuntutan yang di bawah ancaman hukuman maksimal Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, pihaknya mengaku pada saat persidangan saksi-saksi tidak ada yang memihak korban.

"Ada beberapa saksi yang pada saat persidangan tidak terbuka dan lemah. Kedua penganiayaan yang dilakukan juga bukan kategori berat," tegasnya. 

Sebelumnya, Oknum Kepala Dusun Cot Nanggroe, Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Yusuf, dan anaknya Arfandi, melakukan pengeroyokan terhadap IRT bernama Jum dan bayinya yang masih berusia 1,2 tahun. (*) 

*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow