Dinkes Jember Minta Masyarakat Masif Sosialisasikan J-PASTI KUEREN

"Kami ingin program J-PASTI KUEREN ini bisa diketahui oleh seluruh masyarakat Jember. Sehingga butuh peran aktif semua pihak untuk mensosialisasikannya," ujar Lilik Lailyah

Dec 13, 2022 - 02:01
 0
Dinkes Jember Minta Masyarakat Masif Sosialisasikan J-PASTI KUEREN
Kadinkes Jember, Lilik Lailyah, memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto : Fathur Rozi/Narasinews.id)

Narasinews.id, JEMBER - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember meminta masyarakat untuk masif dalam mensosialisasikan program J-PASTI KUEREN. Yakni pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah (RSD). 

Hal tersebut disampaikan oleh Kadinkes, Lilik Lailyah. "Kami ingin program J-PASTI KUEREN ini bisa diketahui oleh seluruh masyarakat Jember. Sehingga butuh peran aktif semua pihak untuk mensosialisasikannya," ujarnya, Senin (13/12/2022).

Lebih lanjut, Lilik menegaskan, petugas kesehatan baik di Puskesmas ataupun RSD harus selalu siap memberikan pelayanan tanpa memandang status ekonomi. "Pelayanan kesehatan gratis ini dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien," tambahnya.

Lilik mengatakan, apabila sudah ada peran aktif masyarakat dalam mensosialisasikan program J-PASTI KUEREN, maka diharapkan seluruh warga Kota Tembakau bisa mendapat pelayanan kesehatan yang gratis. 

"Di Kabupaten Jember masih terdapat penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN atau belum diintegrasikan ke dalam kepesertaan JKN. Sehingga pemerintah daerah perlu menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan secara optimal, terpadu, tepat sasaran dan tepat manfaat," bebernya. 

Penerima lrogram J-PASTI KUEREN

dapat dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) milik pemerintah daerah atau rumah sakit milik pemerintah yang berada di luar Jember yang bekerja sama dengan Pemkab Jember.

"Pelayanan kesehatan dalam program J-PASTI KUEREN yang tidak dijamin oleh kami meliputi: naik kelas perawatan; pelayanan yang tidak sesuai prosedur atau ketentuan yang berlaku; pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kesehatan atau asuransi; pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar fasilitas Kesehatan yang sudah ditentukan," tuturnya

"Kemudian feneral check up; pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik atau estetika, termasuk sirkumsisi; prothesis gigi tiruan dan upaya meratakan gigi dengan alat (ortodonsi); rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan) termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi; pengobatan alternatif seperti akupuntur, pengobatan tradisional, dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah; alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; perbekalan alat rumah tangga; pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial; dan pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa atau wabah," pungkas Kadinkes. (*) 

*Reporter : Fathur Rozi | Editor : Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow