Polda Metro Jaya Tangkap DPO Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah Jadi 24 Orang
Kasus judi online di Komdigi bertambah, Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka baru, sehingga total tersangka kini mencapai 24 orang dalam penyelidikan ini.
NARASINEWS.ID - Tersangka kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali bertambah. Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang tersangka baru dalam kasus ini, sehingga total tersangka kini berjumlah 24 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi, menyatakan bahwa penambahan enam tersangka ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya tersangka MN pada Ahad lalu. Salah satu dari enam tersangka baru adalah HE.
Tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap HE di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Jumat dini hari, 15 November 2024. Setelah menangkap HE, polisi memburu enam DPO lainnya yang berinisial A alias M, HF, J, BS, BK, dan B.
"Pada Sabtu kemarin, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK, dan HF," kata Kombes Ade Ary Syam Ariandi saat dihubungi pada Minggu (17/11).
Ade Ary Syam Ariandi menjelaskan bahwa peran dari ketiga tersangka tersebut, termasuk HE yang ditangkap satu hari sebelumnya, adalah sebagai pemilik dan pengelola ribuan situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga telepon seluler, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp600 juta.
"Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ade Ary Syam Ariandi menegaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan terus melakukan pendalaman, termasuk melacak aset-aset yang merupakan hasil kejahatan milik para tersangka.
"Penyidik tidak akan berhenti sampai di sini. Proses pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lainnya akan terus dilakukan berdasarkan keterangan-keterangan yang ada," tegasnya.
Saat ini, Kepolisian belum mengungkap identitas seluruh tersangka secara rinci. Namun, seiring proses penyelidikan dan penangkapan, beberapa inisial dan peran tersangka sudah diketahui, antara lain:
1. AK alias Adhi Kismato - ahli IT Komdigi yang disinyalir berperan sebagai inisiator atau pengendali praktik pengamanan judi online.
2. AJ - pengendali kantor pengamanan judi online di Bekasi, yang bertugas menyaring daftar website judi online berdasarkan setoran uang.
3. A - tersangka yang masih berstatus DPO, berperan sebagai inisiator bersama AK dan AJ. Istri A turut ditangkap oleh Kepolisian pada Rabu lalu.
4. R - berperan sebagai pemblokir situs judi online yang tidak menyetorkan uang.
5. D - istri dari tersangka DPO A, yang ikut menyembunyikan dan mengamankan transaksi antara pengaman judi online dan pemilik situs. Diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
6. MN - berperan menyetorkan daftar website ke Komdigi agar lolos dari pemblokiran.
7. DM - bertugas menampung uang hasil judi.
8. HE - bandar atau pemilik situs judi online bernama Keris123, serta menawarkan jasa pengamanan kepada pemilik situs judi lainnya.
9. HF, J, BK, dan B - bandar judi online sekaligus agen yang mengajak bandar lain untuk mengamankan situs mereka dengan membayar ke pegawai Komdigi. Mereka menerima komisi sebesar Rp2 juta untuk setiap situs yang berhasil mereka ajak.
What's Your Reaction?