Kasus Asgarin, Juragan Gaharu Kembali Lurug PN Kota Probolinggo
"Tujuan kita ke PN ini untuk menghadiri prosesi persidangan dan menanggapi permohonan dari tergugat, khususnya terkait dengan penyitaan aset empat unit kapal,” terang Kuasa Hukum Syamsu Alam, SW Djando Gadohoka.
Narasinews.id, PROBOLINGGO – Syamsu Alam, pengusaha gaharu kembali mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Senin (7/11/2022). Tujuan untuk menghadiri proses sidang lanjutan terkait dengan kasus penyitaan aset Asosiasi Pengusaha Esporting Gaharu Rapublik Indonesia (Asgarin).
Kuasa hukum Syamsu Alam, SW Djando Gadohoka, menjelaskan persidangan kali ini sudah yang ke 44. "Tujuan kita ke PN ini untuk menghadiri prosesi persidangan dan menanggapi permohonan dari tergugat, khususnya terkait dengan penyitaan aset empat unit kapal,” terangnya.
Di mana hasil dari persidang tersebut merupakan tanggapan dari pihak tergugat rekonfensi, maupun pihak penggugat konfensi. Atas permohonan sita jaminan objek berupa kapal Tanjung Kubu yang merupakan hak bersama Mutiara Alam dan Sri Mutiara Alam 3.
“Selain itu, kita juga meminta hak sita jaminan terhadap aset tergugat. Yaitu sebidang tanah dan rumah yang terletak di Jalan Suyoso. Di mana rumah tersebut milik para tergugat,” tambahnya.
Hal ini karena memang kerugian yang di alami penggugat (Syamsu Alam) sekitar Rp15 milliar lebih. “Oleh sebab itu, agar gugatan kita tidak sia-sia, kita akhirnya melakukan hal demikian. Di maana nanti pihak yang menang akan segera mendapatkan sita jaminan. Sehingga selama masa proses perkara ini, baik tergugat maupun penggugat tidak mengalihkan maupun menjual pada pihak lain,” tegas Djando. (*)
*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?