Judi Slot Jadi Soal, Ketua PCNU Situbondo Ceritakan Ketidakmampuan Polisi Berantas Judi Online
Maraknya judi online memancing reaksi Ketua PCNU Situbondo, KH. Muhyidin Khotib, untuk angkat suara.
NARASINEWS.ID – Maraknya judi online memancing reaksi Ketua PCNU Situbondo, KH. Muhyidin Khotib, untuk angkat suara. Pimpinan ormas tersebesar di Kabupaten Situbondo ini kepada Narasinews.id menjelaskan tentang larangan dan bahaya judi online. Baik berupa judi slot atau sebagainya.
Menurut tokoh agama yang akrab disapa Kiai Muhyi ini, larangan judi terjadi salah satunya karena ada unsur gharar atau spekulatif (ketidakpastian- red) di dalamnya. Keberhasilan yang dijanjikan dalam praktik judi tidak sepenuhnya pasti.
Perkembangan judi online juga berhubungan dengan kemajuan teknologi. Baik itu berbentuk slot atau sebagainya.
“Kira-kira bagaimana judi online itu? Saat ini saya tanya ke pihak kepolisian, cara menangkalnya seperti apa itu belum ketemu. Karena yang melakukan perjudian itu mereka yang pintar IT,” ungkapnya.
Lebih jauh, Kiai Muhyidin mengatakan, perjudian merupakan praktek ekonomi yang mengandung unsur manipulatif. Ada lima prinsip transkasi ekonomi itu bisa boleh. Salah satunya tidak adanya unsur ribawi.
“Ribawi itu kan permainan ekonomi kapitalis. Merugikan rakyat yang banyak. Hanya segelintir orang yang (diuntungkan) kapitalis,” ujarnya.
Kedua, adamul gharar atau tidak ada unsur spekulasi, tidak menjual sesuatu yang tidak suci, serta tidak menjual sesuatu yang membahayakan.
“Artinya barang yang dikonsumsi, barang yang diambil tidak membahayakan sama orang itu. Makanya tidak boleh misalnya jual beli minuman keras, sabu-sabu, jual beli apa lah yang sifatnya membahayakan kepada otak, akal manusia. Itu tidak boleh. Karena apa? Pengkonsumsiannya membahayakan,” jelasnya.
Prinsip yang terakhir adalah adanya kerelaan antara kedua belah pihak. “Saya yakin judi itu tidak ada kerelaan. Dan juga tidak ada kejelasan, apapun bentuknya,” ucapnya.
Perjudian sudah sangat jelas, ada spekulasi yang tinggi. “Saya sudah lama melihat judi online. Berbagai macam modusnya ya. Yang tadi itu apa namanya, slot itu. Itu bukan transaksi yang lain-lain, memang jelas judi itu. Ya jelas gak boleh itu,” terangnya.
Judi Slot Perlu Diberantas, Ini Harapan Ketua PCNU Terhadap Sejumlah Pihak
Menurut Kiai Muhyiddin, kasus judi online baik berupa judi slot adalah persoalan internasional dan memiliki jejaring yang kuat. Bahkan ada hubungannya dengan kasus Ferdy Sambo.
“Sebab ini, katanya alasannya sih, walapun misalnya bergerak hanya di Situbondo, tidak mungkin. Jejaring ini jejaring global. Maka permainannya tidak dengan rupiah lagi sekarang, tapi sudah pakai dolar. Bahkan ada saya dengar pakai bitcoin. Jadi tidak rupiah lagi,” ungkapnya.
Hanya timbulnya dari mana, kata Kiai Muhyidin, tetap merupakan settingan dari segelintir orang. “Yang dirugikan siapa? Ya generasi muda. Yang tahu mengoperasikan IT. Yang tua-tua nggak,” bebernya.
Kata Kiai Muhyidin, peran tokoh penting dalam hal ini untuk mengingatkan masyarakat. Selain itu cara efektif yakni dengan melokalisir melalui pondok pesantren. Karena di sana santri tidak boleh keluar dan pegang HP.
Namun untuk di luar, penanggulangannya relatif lebih sulit karena bisa memegang HP di tempat-tempat mana pun. Salah satu caranya dengan memberikan penyadaran melalui pihak-pihak yang dekat dengan mereka. Misalnya pemilik warung yang menyediakan wifi untuk mengontrol konten yang diakses penikmat wifi. Namun Kiai Muhyidin pesimis dengan hal ini.
Karena itu, Kiai Muhyidin meminta para tokoh dan kiai untuk ikut memberikan fatwa terkait bahaya judi online. Khususnya di momentum acara besar seperti salawat dan sebagainya.
Di Bulan Mei, Polisi Tangani 5 Kasus Judi Online
Sementara, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, membantah pernyataan yang menyampaikan ketidakmampuan polisi dalam memberantas judi online. Sebab kata dia, sudah banyak kasus judi online yang berhasil ditangani dan pelakunya sampai ditahan.
“Ungkap kasus untuk bulan ini (Mei 2024 -red) itu lima. Terus Langkah-langkah selanjutnya itu melakukan sosialisasi kepada masyrakat melalui media sosial, melalui sosial kepada masyrakat, keluarganya jangan sampai main judi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Situbondo juga menegaskan bahwa polisi sudah membuktikan hasil dari upaya pemberantasan judi online dengan mengamankan lima kasus untuk Bulan Mei saja. Judi online bahkan tengah menjadi atensi pimpinan kepolisian.
Selain itu, Kasi Humas juga menegaskan bahwa pihak yang ikut menyebarkan atau mempromosikan judi online bisa dipidana. “Kan situs itu. Ya jelas, kan situs itu. Nanti itu dievaluasi. Situs-situsnya itu didata,” bebernya.
What's Your Reaction?