Heboh Dugaan Intimidasi Oleh Penagih Utang di Pasawahan
Warga Cibiuk, Kelurahan Pasawahan, Dayeuhkolot mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung turun tangan terkait dugaan aksi intimidatif yang dilakukan oleh para penagih utang
NARASINEWS.ID | BANDUNG - Warga Cibiuk, Kelurahan Pasawahan, Dayeuhkolot, mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung turun tangan terkait dugaan aksi intimidatif yang dilakukan oleh para penagih utang. Mereka yang diduga berasal dari salah satu PT dinilai kurang menyenangkan dan terkesan arogan saat melakukan penagihan.
Hal tersebut menyebabkan masyarakat resah. Karena alasan itulah warga Cibiuk berharap adanya campur tangan pemerintah terkait persoalan yang mereka hadapi.
Rasa penyesalan pun daat ini dirasakan sejumlah warga setelah menjadi nasabah. Warga yang mengeluh di antaranya berasal dari Rahayu, Margalela, dan Bojongsuren, Kelurahan Pasawahan.
Bahkan beberapa perwakilan dari RT dan RW di Kelurahan Pasawahan juga mengajukan protes. Warga RT 03 RW 15 juga ada yang melapor kepada Ketua RT terkait adanya keributan di tengah masyakat. Diduga warga mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari petugas penagihan.
"Kami berhutang atas pinjaman tersebut. Namun penagihan atas pinjaman tersebut sangat frontal kebijakan SOP-nya. Kata-kata cacian, hinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan dalam penagihan. Bahkan pencemaran nama baik pun menjadi sorotan kami selaku warga," jelasnya.
Sementara Ketua RT 03 berinisial AMD mengatakan bahwa dirinya memang mendapatkan laporan dari puluhan orang. Mereka mengaku mendapatkan intimidasi dalam proses penagihan.
"Memang benar adanya laporan dari warga saya, khususnya ibu - ibu sejumlah 42 Orang. Mereka merasa mendapatkan intimidasi, paksaan, hingga harus menjual barang barang berharga karena dipaksa, ditekan, harus bayar. Bahkan petugas menagih sampai menunggu hingga tengah malam," ungkapnya menjelaskan pernyataan warganya.
Ketua RT pun akhirnya mengambil tindakan tegas. Siapapun dilarang masuk kecuali dengan izin pengurus setempat. Karena dinilai sejumlah petugas penagihan tidak bermoral saat melaksanakan tugasnya dan membuat masyarakat resah.
Hernadi, salah satu tokoh masyarakat mengatakan bahwa nasabah pada dasarnya memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam berusaha. Namun terbatasnya akses pembiayaan modal kerja menyebabkan keterampilan berusaha mereka kurang termanfaatkan. Beberapa alasan keterbatasan akses tersebut meliputi kendala formalitas, skala usaha, dan ketiadaan agunan.
Oleh karena itu, perusahaan menerapkan sistem kelompok tanggung renteng yang diharapkan dapat menjembatani kesenjangan akses pembiayaan. Sehingga para nasabah mampu mengembangkan usaha dalam rangka menggapai cita-cita dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Hanya saja, fakta di lapangan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Yang kerap terjadi lapangan adalah perselisihan akibat utang tersebut.
Selain itu proses survey juga disebut-sebut dilakukan asal-asalan. Bahkan data orang lain kadang dicatut dan dipakai sebagai peminjam.
Terkait Uang pinjaman juga diatur dengan cuma - cuma/asal asalan dari pertama survei hingga sampai validasi untuk pencairan nasabah, banyak pelanggaran yang dilakukan.
"Data orang lain dicatut dipakai sebagai peminjam, pemalsuan data peminjam, tidak ada proses calon nasabah memiliki usaha, hingga pencairan uang nasabah terbit kartu ATM nasabah pun dikelola oleh petugas," terang Hernandi.
What's Your Reaction?