Gugat Kepemilikan Lahan Rusunawa Bestari, Berujung Mediasi
“Mediasi dilakukan oleh mediator dari Pengadilan Negeri, pihak-pihak bisa menentukan mau milih sendiri atau kami yang memilihkan. Mediasi dilakukan 30 hari kerja ke depan,” kata Ketua Hakim Yusti Cinianus Radjah
PROBOLINGGO, NARASINEWS.ID – Buhori Muslim, warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo menggugat kepemilikan lahan Rusunawa Bestari Kota Probolinggo. Di sidang pertama, Selasa (25/7/2023) gugatan itu berujung mediasi.
Buhori Muslim menggugat beberapa orang. Ada Wali Kota Probolinggo; Mantan Wali Kota Probolinggo periode 2004-2014; Sekda Pemerintah Kota Probolinggo periode 2004-2008;
Ada pula Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-Permukiman (PUPR-Perkim); Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) ; Badan Pertanahan Nasional.
Buhori Muslim menggugat tanah seluas 6000 meter persegi, yang menjadi miliknya. Tanah di atas Rusunawa Bestari yang berdiri sejak tahun 2008 di Jalan Pinggir Utara Kecamatan Mayangan itu, ia beli dari warga Mangunharjo yang kemudian sudah terdata notaris.
Sebelumnya, sudah pernah dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Probolinggo. Namun, sengketa rusunawa dengan penghuni 99 KK ini belum juga menemukan solusi.
Pada Selasa sekitar pukul 12.00 WIB, Buhoru Muslim memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Probolinggo. Sidang itu juga menghadirkan pihak tergugat, yang diwakili kuasa hukum.
Ketua Hakim Yusti Cinianus Radjah meminta pihak tergugat, untuk menyerahkan berkas. Ia juga menjelaskan, bahwa perkara ini masuk pada perkara perdata yang bukan pengecualian. Wajib melakukan mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara.
“Mediasi dilakukan oleh mediator dari Pengadilan Negeri, pihak-pihak bisa menentukan mau milih sendiri atau kami yang memilihkan. Mediasi dilakukan 30 hari kerja ke depan,” katanya.
Kedua belah pihak menyerahkan mediator pada Ketua Hakim Yusti. Maka, ditentukanlah Rifin Nurhakim Sahetapi, salah satu hakim di PN sebagai mediator.
Mediasi dilaksanakan langsug setelah sidang perdana itu. Menurut Yusti, apabila ada salah satu pihak yang tidsk bersungguh-sungguh makan akan ada sanksi. “Termasuk-masuk muncul-munculnya biaya oleh pihak tergugat, akan ada putusan akhir nanti,” ungkapnya.
Mediasi itu dilakukan tertutup. Saat diwawancara, pihak BPN tidak bersedia memberikan komentar. Sementara, kuasa hukum Wali Kota Probolinggo, Kepala PUPR-Perkim dan Kepala BPPKAD Hendra Kusuma yang sekaligus Bagian Hukum Pemkot Probolinggo mengatakan, menunggu solusi akhir dari mediasi.
“Harapannya terbaik untuk semuanya, kita menunggu tanggapan dari pihak penggugat tentang win-win solusionnya,” tuturnya.
Hal yang sama juga ditururkan oleh kuasa hukum Mantan Wali Kota Probolinggo dan Sekda periode 2004-2008 Dani Setiawan. “Kami masih menunggu dalil-dalil dari pengguggat. Kan belum tahu, apakah sama atau berubah,” ucapnya.
Menurutnya, ada eror impersona pada sengketa gugatan rusunawa di Jalan Linkar Utara itu. “Klien saya ini di sengketa ini ditarik secara personal atau jabatan. Kalau secara personal salah lihak dong,” ujarnya.
Selanjutnya, Buhori Muslim tidak banyak memberikan komentar. Ia hanya berharap agar bisa menemukan solusi dengan melakukan mediasi. “Harapannya dua tiga kali mediasi bisa menemukan solusi lah,” tandasnya.(*)
*Reporter: Raphel | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?