Dugaan Korupsi di Kementerian Kesehatan, Dua ASN Bandung Barat Diperiksa
KPK melakukan pemeriksaan dua ASN di Kabupaten Bandung Barat. Hal itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan
NARASINEWS.ID | BANDUNG - KPK melakukan pemeriksaan dua ASN di Kabupaten Bandung Barat. Hal itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) .
Kedua ASN tersebut merupakan dokter anestesi RSUD Lembang. Mereka berinisial LSN dan EHS. Selain dokter, keduanya juga ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat.
Meski demikian, Pemda Bandung Barat mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK atau pun dari yang kedua ASN bersangkutan terkait informasi detail korupsi di Kementerian Kesehatan RI. Namun tetap saja Pemerintah Daerah Bandung Barat menghargai seluruh proses hukum yang berjalan.
"Saya belum menerima laporan resmi dari dua ASN itu. Dan kita akan ikuti perkembangannya, Ini jadi ranah aparat penegak hukum. Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan," ujar Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasim membahas terkait dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan
Tak Hanya itu, Pemda Bandung Barat juga siap memberi pendampingan hukum kepada 2 ASN tersebut. Hanya saja hal itu akan dilakukan setelah mengetahui detail kasusnya dari keterangan 2 ASN.
"Saya belum tahu jelas terkait kasus hukumnya, kita pelajari dulu. Nanti kita akan panggil yang bersangkutan untuk mengetahui bagaimana kasus sebenarnya. Kalau mereka minta pendampingan hukum, kita berikan bagian hukum yang akan mendampingi. Nanti saya koordinasi lebih lanjut dengan kabag hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, Tessa Mahardika Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan bahwa KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020 terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) saat Covid-19. Kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp300 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang tersangka itu, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Keterangan tiga orang tersebut juga sudah masuk ke dalam daftar cegah yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham bersama dua orang lainnya, yakni Widyaiswara Utama BNPB Harmensyah dan advokat bernama A Isdar Yusuf.
What's Your Reaction?