Bawa Ganja ke Sumut, Tiga Pria Diamankan Polisi
"Sekitar pukul pukul 23.00 WIB, personel yang sedang bertugas pada saat itu memberhentikan salah satu kendaraan jenis Toyota Inova warna silver dengan Nopol BL 1594 HC yang melintas dari arah Blangkejeren menuju Kabupaten Aceh Tenggara," ujar AKP Darli
Narasinews,id, GAYO LUES - Personel Polsek Putri Betung Polres Gayo Lues, melakukan penangkapan tiga orang pria pengedar Narkoba jenis ganja di perbatasan Blangkejeren – Kutacane, Sabtu (7/1/2023). Penangkapan dipimpin langsung oleh Aipda Zulkhaidir.
Kasat Narkoba Polres Gayo Lues, AKP Darli, mengatakan kronologis penangkapan tersebut berawal saat petugas kepolisian melakukan kegiatan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas. "Sekitar pukul pukul 23.00 WIB, personel yang sedang bertugas pada saat itu memberhentikan salah satu kendaraan jenis Toyota Innova warna silver dengan Nopol BL 1594 HC yang melintas dari arah Blangkejeren menuju Kabupaten Aceh Tenggara," ujarnya.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan sebuah tas ransel warna hitam coklat yang berisi ganja. "Setelah diintrogasi mobil tersebut merupakan mobil travel lintas Blangkejeren - Medan. Pemilik dari tas ransel yang berisi Narkotika jenis ganja tersebut adalah salah satu penumpang yang mengaku bernama IP, warga Ranto Perapat, Medan, Sumatra Utara," tambah AKP Darli.
Lebih lanjut, AKP Darli menyampaikan, ID pun langsung digelandang ke Mapolres Gayo Lues. "Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Satresnarkoba terhadap pelaku bahwa ganja tersebut didapat IS dan M yang merupakan warga Desa Suri Musara Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues," tegasnya.
Kemudian sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan IS dan M di rumahnya yang ada di Desa Pantan Cuaca Kecamatan Pantan Cuaca. Dari hasil pemeriksaan IS dan M mengakui bahwa mereka telah melakukan penjualan Narkoba jenis ganja kepada IP sebanyak 5 kilogram pada hari Sabtu (7 Januari 2023 -red) sekitar pukul 18.00 WIB, dengan harga Rp3 juta," beber AKP Darli.
AKP Darli menjelaskan, 5 kilogram ganja tersebut milik IS 4 kilogram dan 1 kilogram milik AM yang saat ini masih dalam status DPO. "Sedangkan M ikut serta dalam proses penjualan ganja kepada IP dan juga ikut menikmati sebagian hasil penjualan ganja tersebut," pungkasnya. (*)
*Reporter : Sumardi | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?