Wabup Probolinggo di Rekomendasikan Pengganti Bupati Probolinggo Yang Di Berhentikan Tidak Hormat
“Kan dalam surat tersebut dijelaskan, keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-1394 tahun 2022 Puput Tantriana Sari diberhentikan sementara, sampai proses hukum tindak pidana Korupsi Tantri selesai,” terang Kemendagri
PROBOLINGGO, NARASINEWS.ID - Usai tertangkap KPK, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari diberhentikan secara tidak hormat oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebagai pengganti Bupati, Timbul Prihanjoko yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Wakil Bupati (Wabup), kini diusulkan sebagai pengganti Tantri.
Dimana penetapan tersebut, disahkan Kemendagri melalui Surat keputusan yang ditetapkan pada 5 Juli 2023 kemarin, di Jakarta oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Diketahui isi surat nomor 100.2.1.3-1343 tahun 2023, tentang pengesehan Pemberhentian Bupati Probolinggo dan Pelaksana Tugas Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur.
“Kan dalam surat tersebut dijelaskan, keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-1394 tahun 2022 Puput Tantriana Sari diberhentikan sementara, sampai proses hukum tindak pidana Korupsi Tantri selesai,” terangnya.
Kemudian, berdasarkan Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023, antara lain amar putusannya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (4) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Sehingga, Puput Tantriana Sari diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat sebagai Bupati Probolinggo, dan H. A. Timbul Prihanjoko ditunjuk melaksanakan tugas dan kewenangan dengan sisa masa jabatan Bupati Probolinggo,” ucapnya.
Hal tersebut diucapkan ketika di gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (26/7/2023) siang.
“proses pemberhentian dan penunjukan itu menjadi wewenang Kemendagri dan Gubernur Provinsi Jawa Timur, dan di DPRD sudah selesai mengusulkan, tinggal menunggu," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo. Menurutnya, usulan penunjukkan tugas HA. Timbul Prihanjoko tinggal menunggu keputusan Kemendagri.
"Sudah ada undang-undangnya. Kita sudah mengumumkan juga di Rapat Paripurna tadi," tandasnya.(*)
*Reporter: Raphel | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?