Ungkap Kasus Perdagangan Satwa, Kajari Gayo Lues Terima Penghargaan
Penghargaan disampaikan saat kunjungan BKSDA Aceh ke Kejari Gayo Lues atas prestasi Kejari mengungkap kasus perburuan dan perdagangan bagian tubuh Harimau Sumatera dan Rusa Sambar.
Narasinews.id, Gayo Lues – Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi mendapat penghargaan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang diwakili Taing Lubis.
- Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya BKSDA Aceh, di Kantor Kejaksaan, Selasa (10/10/2023).
Penghargaan disampaikan saat kunjungan BKSDA Aceh ke Kejari Gayo Lues atas prestasi Kejari mengungkap kasus perburuan dan perdagangan bagian tubuh Harimau Sumatera dan Rusa Sambar.
Keduanya merupakan satwa yang dilindungi di Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.
Kejari Gayo Lues mendapat piagam penghargaan itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Konservasi Sumberdaya Alam Aceh yang ditandatangani oleh Kepala Balai BKSDA Aceh atas nama Gunawan Alza.
Saat itu dilakukan penyerahan barang bukti dari Tim JPU Kejari Gayo Lues kepada Taing Lubis, sesuai putusan PN Blangkenjeran nomor: 45/Pid.B/Lh/2023/Pn Bkj tanggal 26 September 2023 berupa 1 buah karung warna putih berisi 1 lembar kulit Harimau Sumatera, lalu 1 buah karung putih berisi tulang-belulang Harimau Sumatera, tengkorak, tulang rahang bawah, tulang kaki depan dan belakang tulang telapak kaki depan dan belakang dan 1 nuah tanduk Rusa.
Piagam Penghargaan ini diberikan dengan harapan agar Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues yakni Ismail Fahmi Kajari, Muhammad Sairi Kasi Pidum, Octafian Haji Kusuma kemudian Maulana Fajri Adrian, Muammar Khadafi dan Raja Mahindar Putra selaku JPU,
agar dapat mendukung dan sinergi baik dengan BKSDA Aceh untuk pelestarian sumberdaya alam Aceh.
Sebelumnya, pada 2021 Kajari dan Tim meraih penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Direktorat Jendral Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Balai Konservasi Sumberdaya Alam Aceh yang ditandatangani Kepala Balai KSDA Aceh, Agus Arianto,
“Perburuan dan perdagangan ilegal bagian-bagian tubuh satwa liar Beruang Madu, Harimau Sumatera, Kijang Muncak, Kambing Hutan Sumatera dan Burung Kuau Raja di Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.
What's Your Reaction?