Tak Berizin, Tambang Galian C di Banyuwangi Ditutup
"Langkah ini sesuai intruksi dan petunjuk Bapak Kapolresta Banyuwangi. Kalau surat izinnya keluar baru dibuka kembali," ucap AKBP Deddy Foury Millewa, melalui Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso
Narasinews.id, BANYUWANGI - Maraknya tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin di Kabupaten Banyuwangi menjadi sorotan publik. Sehingga hal itu mendapat respon dari Forkopimda setempat.
Mereka pun melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tambang galian C yang ada di Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Kamis (22/12/2022).
Hasilnya petugas gabungan dari Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi; Satpol PP; Dinas Perizinan, Kodim 0825; Sub Denpom, DLH dan Lanal Banyuwangi, melakukan penutupan sementara tambang galian C di lokasi tersebut.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Foury Millewa, melalui Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso, sanksi itu diberikan sebagai bentuk penertiban administrasi. "Langkah ini sesuai intruksi dan petunjuk Bapak Kapolresta Banyuwangi. Kalau surat izinnya keluar baru dibuka kembali," ucapnya.
Untuk itu, Kapolsek menghimbau agar pemilik tambang galian C untuk segera mengurus perizinannya. "Pemilik lahan galian C bisa memperpanjang masa ijinnya kembali," tegasnya.
Untuk diketahui, tambang galian C di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo tersebut izin IUP OP sudah habis masa berlakunya. Sehingga harus diperpanjang kembali. (*)
*Reporter : Emen | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?