KPU Kota Probolinggo Bahas Metode Pemungutan Suara Pemilu 2024
“Jadi penggunaan teknologi informasi yang disebut Sirekap itu menjadi salah satu pertimbangan. Apakah menjadi alat bantu atau menjadi metode rekapitulasi, butuh masukan,” ujar Radfan Faisal
PROBOLINGGO, NARASINEWS.ID – KPU Kota Probolinggo menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Gedung Bale Hinggil, Jalan Dr Suetomo, Kota Probolinggo, senin (26/6/2023).
Pertemuan tersebut membahas metode pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu 2024 mendatang.
Paparan metode itu menjadi materi Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah. Perwakilan partai politik, perwakilan badan ad hoc, pemantau pemilu dan Bawaslu Kota Probolinggo turut hadir sebagai peserta.
Upik memulai pemaparan materi sekitar pukul 14.00 WIB. Pada strategi metode perhitungan suara, disebutkan dapat dilakukan secara paralel dalam bentuk 2 panel. Sebagai alternatif metode penghitungan suara yang selama ini menggunakan satu panel.
Usulan redaksional pasal tambahannya, ada pada Persiapan Pemungutan Suara Pasal 5 sampai dengan pasal 10. Bunyinya, (1) Penghitungan Suara dapat dilakukan dengan metode 2 (dua) panel yaitu: a. Panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPD; dan b. Panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Komposisi petugas KPPS pada setiap panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Panel A terdiri dari ketua KPPS, dan 2 (dua) anggota KPPS lainnya; dan b. Panel B terdiri dari 4 (empat) anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.
Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih), Radfan Faisal, mengatakan bahwa masukan-masukan dari peserta FGD akan KPU tampung.
FGD ini menjadi tahapan untuk KPU menyusun metode pemungutan dan perhitungan suara.
“Jadi penggunaan teknologi informasi yang disebut Sirekap itu menjadi salah satu pertimbangan. Apakah menjadi alat bantu atau menjadi metode rekapitulasi, butuh masukan,” ujarnya.
Masukan yang diberikan Parpol menurut Radfan seimbang. Antara metode manual dan digitalisasi sama-sama menjadi rancangan. Nantinya masukan itu harus KPU Kota Probolinggo setor ke KPU Pusat dengan batas akhir 28 Juni 2023. (*)
*Reporter: Raphel | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?