Sampul Sertifikat Tanah Berbayar Resahkan Warga Kedunggaleng
“Memang sempat terjadi salah paham dari beberapa warga mas, karena mereka mengira dengan membayar sebesar Rp150 ribu kemarin itu sudah tidak ada biaya lagi untuk pengambilan sertifikat saat ini. Saya sendiri juga baru tahu jika ada program demikian,” tegas Achmad Faiz
Narasinews.id, PROBOLINGGO – Penyerahan sertifikat tanah yang dilakukan di Kelurahan Kedunggaleng, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, sempat bikin geger. Penyebabnya lantaran adanya tambahan biaya sebesar Rp30 ribu ketika prosesi penyerahan kepada warga setempat, Kamis (22/12/2022).
Dalam penyerahan sertifikat yang merupakan program lanjutan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022 ini, sebanyak 89 sertifikat harus diserahkan kepada pemilik tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sriti, salah satu warga Desa Kedunggaleng, mengaku tidak tahu menahu jika ternyata saat penyerahan sertifikatnya berbayar. Sehingga dia memilih tidak membeli sampul plastik yang di tentukan oleh BPN tersebut.
“Ya tidak tahu, jika ternyata disediakan sampul tersebut dan ada tambahan biaya lagi. Jadi saya memilih tidak membelinya karena menurut Pak Camat sama Pak Lurah tidak wajib,” terangnya.
Di mana sampul tebal tersebut bertujuan agar surat tanah yang akan disimpan oleh masyarakat itu tidak mudah dimakan rayap. Namun karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya, sontak saja hal tersebut sempat membuat warga kaget bahkan dikira ada pungutan liar oleh oknum.
Disinyalir hal tersebut memicu keributan, akhirnya panitia penyerahan mengumumkan jika untuk pembelian sampul yang ditentukan sifatnya tidak wajib. Alhasil tumpukan sampul yang disediakan BPN tidak satupun yang keluar atau laku terbeli oleh warga.
ia mengira biaya untuk mendapatkan sertifikat tanahnya itu hanya pada saat dua minggu yang lalu. Ia membayar ke Kantor Kel. Kedunggaleng sesuai dengan permintaan. “Saya sudah bayar Seratus Lima puluh ribu mbak,” ucapnya.
Sementara itu, Achmad Faiz, Lurah Kedunggaleng, membenarkan jika adanya biaya tambahan. Namun warga tidak diharuskan membeli. Pihak kelurahan juga baru mengetahui bahwa ada penambahan biaya tersebut, beruntung keresahan warga masih sempat diredam tidak sampai memicu kerusuhan.
“Memang sempat terjadi salah paham dari beberapa warga mas, karena mereka mengira dengan membayar sebesar Rp150 ribu kemarin itu sudah tidak ada biaya lagi untuk pengambilan sertifikat saat ini. Saya sendiri juga baru tahu jika ada program demikian,” tegasnya.
Dilain sisi, Subiyono salah satu Petugas BPN Kota Probolinggo yang turut hadir di dalam penyerahan sertifikat tanah, sempat melarang awak media untuk mengambil video momen tersebut. Bahkan dirinya tidak berkenan untuk memberi komentar sedikit pun pada awak media terkait hal itu. (*)
*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?