Surat Sekda Jadi Pemicu Perbedaan Pendapat antara Demokrat dan PDIP Situbondo

Jun 11, 2023 - 00:02
 0
Surat Sekda Jadi Pemicu Perbedaan Pendapat antara Demokrat dan PDIP Situbondo
Foto Andy Handoko dan Hadi Priyanto saat menggunakan baju partai masing-masing. (Foto: Istimewa)

SITUBONDO, NARASINEWS.ID - Surat Edaran Sekda terkait larangan pengangkatan honorer di Kabupaten Situbondo ternyata cukup multi-tafsir. Sejumlah politisi memaknai surat tersebut dengan pemahaman berbeda. 

Politisi Demokrat, Hadi Priyanto, menilai bahwa keberadaan surat tersebut bisa membuat ribuan honorer yang ada di Kabupaten Situbondo terancam tidak mendapatkan honor yang bersumber dari BOS dan BLUD. Sementara Ketua DPC PDIP Situbondo, Andy Handoko, menilai bahwa surat tersebut fokus terhadap larangan pengangkatan dan tidak ada point yang mengatakan bahwa honorer ke depan tidak akan mendapatkan haknya dari BOS maupun BLUD. 

Sanggahan terhadap pernyataan Politisi Demokrat itu disampaikan Andy Handoko, Sabtu (10/6/2023) di Kantor DPC PDIP Situbondo. Dalam kesempatan tersebut Andy juga meminta honorer tenang. 

Dia menjamin tidak akan ada penghentian pembayaran dari BOS atau pun BLUD. Karena menurut Andy dalam Surat Edaran Sekda Situbondo itu tidak ada pernyataan pemberian honor yang berasal dari BOS ataupun BLUD akan dihentikan. 

"Desas-desus di media sosial terkait honorer yang tidak akan terbayarkan atau hilang penghasilannya, saya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Situbondo menjamin bahwa honorer akan tetap terbayarkan atau tetap tergaji," ujarnya. 

Kata Legislator Tiga Periode ini, honorer yang sudah mendapatkan bayaran dari BOS atau BLUD ke depan akan terus menerima haknya. Karena pembayaran honor tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah. 

Andy pun meminta masyarakat Situbondo tidak resah. Karena Surat Edaran Nomor 800 itu berisi larangan mengangkat honorer baru di tahun 2023, bukan menghentikan honor untuk honorer yang sudah mendapatkan bayaran dari BOS ataupun BLUD. 

"Sekali lagi saya menjamin honorer akan terbayarkan sampai di masa yang ditentukan. Bisa-bisa nanti (waktunya-red) setelah menjadi PNS atau PPPK," ungkapnya. 

Sementara Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Priyanto, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa semua pihak yang membaca SE tersebut harus mampu memahami secara utuh. Termasuk aturan-aturan yang menjadi dasar munculnya SE itu, seperti PP nomor 49 tahun 2018.

Menurut Hadi, jika Sekda Situbondo memang konsisten terhadap aturan, larangan pengangkatan pegawai honorer harusnya berlaku sejak tahun 2018. Mengingat PP nomor 49 yang juga melarang pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK berlaku sejak tahun 2018.

Sehingga jika SE itu mengikuti aturan tersebut, dampaknya honorer yang di-SK setelah 2018 adalah ilegal. Jika begitu, penggunaan dana BOS atau BLUD untuk membayar para honorer tersebut juga tidak memiliki landasan hukum dan bisa menjadi suatu persoalan di kemudian hari. 

PPK atau pejabat lainnya yang mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK pun dapat dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan jika Pemerintah Daerah tetap saklek dengan aturan-aturan tersebut. 

Untuk mencegah persoalan-persoalan di atas terjadi, Hadi pun meminta urusan pendidikan dan kesehatan diperlakukan secara khusus. Sekda juga jangan sampai terlalu saklek dalam menerapkan SE Sekda terkait larangan pegangkatan honorer yang di dalamnya juga menyebut BOS dan BLUD sebagai bagian dari sumber pendanaan. 

Meskipun dalam PP nomor 49 tidak menyebut sumber anggaran, namun SE yang dikeluarkan Sekda menjadi penegasan terkait adanya larangan Pak Sekda terkait pengggunaan sumber pembiayaan berupa BOS dan BLUD. Lebih-lebih dalam SE Sekda tidak ada penegasan bahwa larangan pengangkatan tersebut mulai diberlakukan sejak tahun 2023, bukan sejak tahun 2018 sesuai PP nomor 49.

"Makanya tidak perlu saklek bagi BOS dan BLUD. Karena dua institusi ini (pendidikan dan kesehatan) menurut saya merupakan lembaga yang berbeda dari lainnya. Karena ini adalah urusan kebutuhan dasar. Dan di Juklak-juknis bantuan operasional sekolah mengizinkan pembiayaan digunakan untuk menghonor tenaga Sukwan," terangnya. 

Sebelumnya Hadi Priyanto mengkritisi terbitnya SE Sekda terkait larangan pengangkatan honorer. Menurut dia dalam surat tersebut terdapat point yang dapat membuat honorer kehilangan bayaran yang bersumber dari BOS atau pun BLUD. 

Hadi pun berharap hal demikian tidak sampai terjadi. Sebab jika bukan dari BOS atau BLUD, maka dari mana honorer akan mendapatkan haknya. 

Bahkan Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo, Janur Sasra Ananda, meminta agar Bupati atau Sekda Situbondo segera memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait Surat Edaran tersebut. Agar segala sesuatunya menjadi terang benderang. 

"Klarifikasi harus dari Sekda atau Bupati ini, jangan lama-lama," ungkap Janur Sasra Ananda kepada Narasinews.id. (skd/liz) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow