Khawatirkan Keadaan Honorer di Situbondo, Janur Sasra Minta Surat Sekda Dievaluasi
"Demokrat memiliki kewajiban moral dan etika politik untuk mengawal aspirasi ini sampai tuntas," terang Janur
SITUBONDO, NARASINEWS.ID - Kritik yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Situbondo kepada sikap pemerintah daerah terhadap honorer di Situbondo mendapat sambutan dari Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo, Janur Sasra Ananda. Pria yang kerap tampil dengan rambut gondrong ini meminta agar surat edaran Sekda Situbondo dievaluasi, Jumat (9/6/2023). Semua itu untuk menyelamatkan honor para tenaga honorer.
"Saya minta dievaluasi surat edaran tersebut, sembari saya menunggu hasil lengkap RDP Komisi I dan Kungker Komisi IV ke Kemenpan RB. Saya minta Bupati duduk bersama honorer dan memberikan penjelasan yang menyejukkan," tuturnya.
Janur merasa memiliki tanggung-jawab terhadap hak-hak honorer tersebut. Sebab Demokrat Situbondo merupakan salah satu partai politik yang sejak awal berkomitmen mendukung kesejahteraan honorer.
Bahkan kata Janur, pihaknya pernah menandatangani kontrak politik dengan honorer. Isinya siap untuk memperjuangkan kesejahteraan honorer.
"Demokrat memiliki kewajiban moral dan etika politik untuk mengawal aspirasi ini sampai tuntas," terangnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo ini juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan anggota Fraksi Demokrat di Komisi I dan IV untuk mengawal aspirasi honorer. "Terakhir nanti akan kita kawal dari sisi politik anggarannya di Badan Anggaran," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, adanya larangan terkait pengangkatan dan pemberian honor untuk para honorer melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BLUD menjadi perhatian Komisi I DPRD Situbondo. Sebab selama ini BOS dan BLUD merupakan sumber anggaran yang digunakan untuk menghonor mereka. Jika tak melalui BOS atau BLUD, lantas dari mana ribuan honorer di Situbondo akan mendapatkan bayaran dari hasil kerja keras mereka.
Berdasarkan data yang diterima Narasinews.id, memang terdapat surat dengan nomor 800/1300/431.404.3/2023 yang ditandatangani Sekda Situbondo. Dalam surat tersebut terdapat beberapa point yang disampaikan. Di antaranya PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melalukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya PP Nomor 49 tahun 2018, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau PPPK (PTT, GTT, dan tenaga honorer lainnya).
Larangan mmengangkat pegawai non-ASN dan/atau non-PPPK sebagaimana diangkat pada angka 2 (di atas -red), berlaku juga bagi pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK yang pendanaannya bersumber dari BOS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SitubondoSitubondo, maupun yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo.
Sayangnya Sekda Situbondo, Wawan Setiawan, tak menjawab saat dihubungi Narasinews.id melalui sambungan telepon sekitar pukul 20.55, Jumat (9/6/2023). Sehingga tak diperoleh informasi atau alasan yang mendasari terbitnya surat edaran tersebut. (skd/liz)
What's Your Reaction?