Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Anggota PPS Kabupaten Asahan
“Pertama, pahami seluruh aturan atau regulasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu, Kedua, terapkan seluruh prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Ketiga, perkuat kerja tim di jajaran PPS dan sekretariat, saling melengkapi dan terbuka. Keempat, jaga dan tingkatkan koordinasi dengan pihak Desa/Kelurahan dan tokoh masyarakat dan tokoh agama”, ujar Hidayat.
Narasinews.id, ASAHAN - Bupati Asahan H. Surya, B.Sc hadiri Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Selasa (24/01/2023). Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kisaran tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan Hidayat, SP melantik 612 Anggota PPS se-Kabupaten Asahan.
Pasca melantik Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat mengatakan, ada 4 hal yang harus di lakukan Anggota PPS dalam mengemban amanah yang diberikan. “Pertama, pahami seluruh aturan atau regulasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu, Kedua, terapkan seluruh prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Ketiga, perkuat kerja tim di jajaran PPS dan sekretariat, saling melengkapi dan terbuka. Keempat, jaga dan tingkatkan koordinasi dengan pihak Desa/Kelurahan dan tokoh masyarakat dan tokoh agama”, ujar Hidayat.
Hal senada juga disampaikan Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Utara Yulhasni kepada Anggota PPS yang telah dilantik, agar melakukan koordinasi dengan Aparatur Pemerintahan di Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya. “Koordinasi ini penting dilakukan, demi mensukseskan Pemilu Tahun 2024”, ucapnya. Selain itu Yulhasni mengatakan, Pemilu saat ini sudah menuju era digitalisasi. Maka dari itu, diharapkan, Anggota PPS sudah akrab dengan yang namanya teknologi.
Di Kesempatan yang sama Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, PPS mempunyai tugas penting dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, salah satunya adalah mengumpulkan hasil perhitungan suara dan melaksanakan semua tahapan penyelengaraan pemilu ditingkat Kelurahan /Desa. “Untuk itu kami berharap kepada seluruh Anggota PPS agar mempelajari dan menguasai semua regulasi tentang Pemilu Tahun 2024, dalam upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis, dengan mengedepankan azas pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”, ucap Bupati. Kepada Anggota PPS, Bupati berharap, segera bersinergi dan berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah, Camat dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam menyukseskan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 diwilayah saudara masing-masing.
What's Your Reaction?