DP3AP2KB Diancam, Kepala UPT Dimutasi, DPRD Situbondo Curiga Buntut Tangani Dugaan Pelecehan
Dalam pertemuan itu, rombongan Komisi IV DPRD Situbondo sempat dikagetkan dengan informasi adanya pengancaman terhadap pihak DP3AP2KB oleh terduga pelaku. Kabar itu pun menjadi perhatian serius anggota DPRD dari Komisi IV tersebut.
NARASINEWS.ID, SITUBONDO - Tak mau kasus dugaan pelecehan oleh oknum Pejabat Dinas Kominfo Kabupaten Situbondo hilang tanpa ada tindakan jelas, rombongan Komisi IV DPRD Situbondo mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Situbondo, Rabu (1/11/2023). Kedatangan Wakil Rakyat ini ditemui langsung oleh Kepala DP3AP2KB Kabupaten Situbondo, Imam Darmaji.
Dalam pertemuan itu, rombongan Komisi IV DPRD Situbondo sempat dikagetkan dengan informasi adanya pengancaman terhadap pihak DP3AP2KB oleh terduga pelaku. Kabar itu pun menjadi perhatian serius anggota DPRD dari Komisi IV tersebut.
Sebelum mendatangi Kantor DP3AP2KB Situbondo, Anggota Komisi IV DPRD Situbondo, H Tolak Atin, juga sempat mendapatkan informasi adanya mutasi terhadap Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dia curiga langkah mutasi Kepala UPT PPA ke kecamatan juga ada hubungannya dengan langkah DP3AP2KB dalam melakukan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan.
"Mutasi Kepala UPT PPA di DP3AP2KB menjadi perhatian kami. Sehingga kami perlu turun ke sana. Ini mengingat ada beberapa kasus. Kasus yang sedang kami soroti ini adalah kasus pelecehan,” jelasnya.
H Tolak khawatir sikap DP3AP2KB dalam melakukan assessment dengan benar dan pendampingan psikologi kepada korban menjadi salah satu alasan terjadinya mutasi tersebut.
Meski demikian, H Tolak memberikan apresiasi terhadap kinerja DP3AP2KB yang ikut menangani kasus dugaan pelecehan. Meskipun ada intervensi atau ancaman dari pihak terlapor.
“Mutasi itu wajar ketika mutasi itu dalam rangka, satu, regenarasi, sehingga tidak terjadi kerajaan-kerajaan kecil di situ; dalam rangka pengembangan karir, untuk kepentingan karirnya yang bersangkutan,” ujarnya.
Kalau misalnya terjadi pelanggaran berat terhadap ASN yang ada di lingkungan tersebut, maka mutasi ini bisa diartikan sebuah tindakan punishment.
“Saya tidak tahu apakah ketika Kepala UPT ini menindak lanjuti terhadap kasus yang kemarin sempat ramai, sempat viral, apakah sebuah punishment, saya belum tahu. Saya masih belum paham dan belum bisa melihat bahwa ini punishment yang diberikan kepada Kepala UPT ini sehingga diturunkan ke kecamatan,” ucapnya.
Politisi PKB ini mengatakan, pengancaman yang dia maksud berbentuk peringatan. “Memang tidak ada kewenangan DP3A itu menyentuh terlapor. Tetapi untuk melakukan pendampingan, yang dilakukan DP3A ini sudah benar. Melakukan pendampingan terhadap korban dari assessment, terus melakukan pemeriksaan psikologi, terus siap mengawal ketika pihak yang bersangkutan melakukan pelaporan lanjutan,” ujarnya.
Begitu juga dengan DPRD. Menurut Legislator Tiga Periode ini, pihaknya juga akan terus mengawal korban dalam berjuang membela hal-haknya.
“Komisi IV tentunya pada prinsipnya akan tetap mengawal terhadap apa yang menjadi aspirasi masayarakat. Ini adalah bentuk pengaduan. Maka pengaduan ini yang berkaitan dengan mitra kami yang ada di Komisi IV. Kami tentu akan mengawal mitra kami juga. Jangan sampai proses-proses penanganan terhadap korban ini diabaikan,” ucapnya.
Pengakuan Kepala DP3AP2KB Situbondo
Menurut Imam Darmaji, pihaknya sudah melakukan sejumlah hal untuk korban. Pihaknya bahkan sudah melakukan kunjungan ke rumah korban untuk melakukan assessment awal. Hasilnya, pihak korban meminta pendampingan psikolog untuk memulihkan kepercayaan dirinya. Kemudian dilayani pada 9 Oktober 2023.
“Hanya sayang hasilnya belum keluar kepada kami. Nanti kalau hasil dari psikolog itu keluar, nanti kita juga sampaikan kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Kepala DP3AP2KB juga menegaskan pihaknya tidak menangani kasusnya, namun fokus menangani korban.
“Kalau pelakunya yang menangani itu kan BKPSDM sama inspektorat. Jadi berdasarkan hasil pendampingan saya, kita masih mendorong keinginan korban, kalau misalnya nanti korban ingin melaporkan kasusnya itu pada kepolisian, saya siap untuk memberikan pendampingan lanjutannya. Berupa pendampingan hukum kepada korban dengan menyediakan advokat untuk mendampingi korban,” tuturnya.
Intervensi Terhadap Sikap DP3AP2KB?
Menurut Kepala DP3AP2KB, pihak terduga pelaku itu pernah menjadi Kepala Bidang di dinas yang dia pimpin. Sehingga yang bersangkutan memahami kewenangan-kewenangan yang dimiliki DP3AP2KB.
“Yang bersangkutan bertanya apakah DP3A akan menangani saya juga sebagai pelaku? Kami jawab bahwa sesuai kewenangan saya tidak menangani pelaku, saya menangani korban. Jadi saya terus terang berkomentar bahwa saya tidak ada kaitan dengan pelaku. Jadi saya hanya berkaitan, tugas saya dengan pihak pelayanan kepada korban,” jelas Imam Darmaji.
Imam Darmaji mengatakan bahwa terduga pelaku mengingatkan kepada petugas-petugas di instansinya bahwa DP3A tidak berhak menangani kasus itu kepada pelakunya. Dan Imam Darmaji pun menyadari bahwa pihaknya memang tidak memiliki kewenangan untuk menangani pelaku.
Sebelumya, salah seorang wanita yang mengaku sebagai korban dugaan pelecehan mendatangu Kantor DPRD Situbondo. Dia mengadukan kepada Wakil Rakyat terkait sikap oknum pejabat di Dinas Kominfo Situbondo yang nekat mengirimkan chat yang dinilai kurang etis kepadanya. (NNS/LIZ)
What's Your Reaction?