Sidang Marathon 17 Terdakwa Dugaan Penggelapan BBM Mengerucut ke Aliran Uang dan Transfer
"Saya ini tidak tahu apa apa kenapa diikutkan, kalau tindakan oknum tidak masalah, lah ini kok perusahaan dikaitkan. Sebagai warga negara yang baik saya memberikan keterangan," ujar Freddy
Narasinews.id, SURABAYA – Sidang kasus 17 terdakwa penggelapan BBM solar untuk kapal Meratus Line, mulai mengerucut pembuktian aliran uang dan transfer.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini menjerat lima karyawan Bahana Line, dua karyawan outsourcing Meratus dan 10 karyawan Meratus Lins, dengan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang kali ini Senin (30/1/2023) digelar marathon sejak pukul 09.00 WIB, hingga pukul 21.00 WIB, untuk memeriksa berkas perkara yang displit menjadi empat berkas. Di berkas perkara, tersangka karyawan Bahana Line, owner Bahana dihadirkan, Freddy Soenjoyo.
Freddy yang gesture nya menolak dikaitkan kasusnya ini terpaksa mengikuti panggilan JPU untuk menjadi saksi karena kewajiban sebagai warga negara. "Saya ini tidak tahu apa apa kenapa diikutkan, kalau tindakan oknum tidak masalah, lah ini kok perusahaan dikaitkan. Sebagai warga negara yang baik saya memberikan keterangan," ujarnya, tidak merubah keterangan sesuai BAP di polisi.
Freddy yang memberikan kesaksian dalam satu sesi bersama Direktur Marketing PT Bahana Line Andy Agus Hartanto lebih sering memberikan jawaban tidak tahu atas pertanyaan yang diajukan JPU. Meski hingga 2016 diakui masih menjabat Dirut PT Bahana Line.
Debat terjadi saat Jaksa Uwais Deffa I Qorni dan Estik Dilla meminta izin majelis hakim untuk membacakan analisis PPATK yang mengindikasikan adanya aliran dana miliaran rupiah ke jajaran direksi PT Bahana Line, Hendro Suseno dan Ratno Tuhuteru.
Aliran dana itu, kata Uwais, patut diduga merupakan hasil penjualan BBM yang diduga digelapkan dari pasokan BBM dari PT Bahana Line untuk kapal-kapal PT Meratus Line. “Terdapat dugaan adanya setoran tunai di rekening HS dan RT selaku pengurus PT Bahana Line. Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT Meratus Line,” ujar.
Uwais melanjutkan bahwa selama periode 2016 hingga 2019 terdapat setoran tunai di rekening Bank Mandiri milik HS sebanyak sekitar Rp14,17 miliar lebih.
Pada periode yang sama, ujarnya, terdapat setoran tunai di rekening Bank Mandiri milik RT sebesar Rp6,22 miliar lebih. “Patut diduga setoran tunai tersebut merupakan hasil penjualan BBM yang digelapkan dari pasokan (PT Bahana Line -red) untuk kapal PT Meratus,” bebernya.
Di sini Freddy menjawab tidak tahu. JPU meminta keterangan apa bentuk pengawasan Komisaris Utama kepada Direksinya. Belum lagi dijawab, sejumlah penasehat hukum terdakwa Dodik, dan David, melayangkan protes kepada hakim.
Mereka memohon kepasa Ketua Majelis Hakim Sutrisno agar diperbolehkan melihat dokumen hasil investigasi keuangan PPATK yang dibacakan jaksa.
Hakim Sutrisno mengabulkan permintaan tim penasihat hukum dan jaksa pun menunjukkan dokumen dimaksud di hadapan majelis hakim.
Di sini tim penasihat hukum juga mempertanyakan legalitas dokumen itu, karena jika dibacakan maka menjadi bukti. Padahal itu dokumen rahasia.
Mereka menolak itu dijadikan barang bukti di persidangan. "Perlu dikaji lagi karena dokumen itu benar-benar rahasia," kata Saiful Maarif tim kuasa hukum.
Menanggapi pernyataan tersebut jaksa Uwais, menyebut akan memasukkan dokumen itu sebagai bukti surat dalam persidangan.
"Kami selaku penuntut umum punya hak untuk membuktikan dakwaan kami, karena itu kami akan masukkan sebagai alat bukti surat dalam persidangan," terangnya.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim meminta tim penasihat hukum menuangkan keberatan terkait dokumen hasil investigasi keuangan PPATK pada nota pembelaan. "Silakan tim penasihat hukum menuangkan keberatan dalam surat pembelaan," jelasnya.
Isu mafia penggelapan BBM untuk moda transportasi laut muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang adanya dugaan penggelapan BBM yang dipasok PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Setelah penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, polisi menetapkan 17 tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa. Mereka adalah Edi Setyawan, Erwinsyah Urbanus, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.
Selain itu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono.
Para terdakwa terdiri 5 karyawan PT Bahana Line, 2 karyawan outsourcing, dan 10 karyawan PT Meratus Line.
PT Meratus Line meyakini praktik penggelapan merupakan ulah mafia atau sindikat kejahatan yang teroganisir. Mafia tersebut terdiri dari pelaku lapangan yang dikoordinatori oleh Edi Setyawan.
Mengingat besarnya jumlah BBM yang digelapkan, diyakini adanya pihak yang memiliki infrastruktur dan sumber daya yang memadai dan mendukung berlangsungnya praktik penggelapan selama bertahun-tahun.
Pihak di belakang para pelaku lapangan itu diduga juga berperan sebagai penadah BBM hasil penggelapan. (*)
*Reporter : Fathur Rozi
What's Your Reaction?