Pernikahannya Dibatalkan, Pihak Wanita Tuntut Ganti Rugi Rp3 M

“Bagaimana tidak malu, undangan sudah disebar luas. Gedung untuk acara resepsi yang di gedung Serba Guna Paseban Sena juga sudah terlanjur disiapkan, kok tiba-tiba dibatalkan seenaknya begitu saja,” terang Mulyono

Jan 31, 2023 - 00:06
 0
Pernikahannya Dibatalkan, Pihak Wanita Tuntut Ganti Rugi Rp3 M
Kuasa hukum pihak penggugat, Mulyono, menunjukkan sebuah foto kepada awak media usai menjalani sidang gugatan pembatalan nikah. (Foto : Raphel/Narasinews.id)

Narasinews.id, PROBOLINGGO – Batal nikah yang dialami oleh Aurilia Putri Christyn, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, berujung di meja Pengadilan Negeri Kelas II. Pihak perempuan tetap bersih kukuh menuntut uang ganti rugi sebesar Rp3 miliar pada pihak mempelai laki-laki.

Sebelumnya pembatalan resepsi pernikahan tersebut terjadi pada H-5 menjelang acara pernikahan. Tentu pihak mempelai wanita merasa dipermalukan.

“Bagaimana tidak malu, undangan sudah disebar luas. Gedung untuk acara resepsi yang di gedung Serba Guna Paseban Sena juga sudah terlanjur disiapkan, kok tiba-tiba dibatalkan seenaknya begitu saja,” terang Mulyono, sebagai kuasa hukum pihak penggugat, Senin (30/1/2023).

Mulyono menegaskan, jika nominal sebesar itu bukanlah sebuat pemerasan. Melainkan sebagai ganti rugi persiapan serepsi pernikahan dan untuk mengembalikan mental pihak perempuan.

“Bahkan sebelum resepsi pernikahan ini mereka sudah melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Nah itu, apakah bisa uang sebesar Rp1 milliar mengganti seperti sebelumnya,” tambahnya.

Sidang yang di gelar di pengadilan ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Di mana pihak penggugat membawa dua saksi fakta. Sedangkan pihak tergugat, membawa satu saksi fakta.

“Ya karena sudah terjadi hal demikian, keluarga Auril pun berdalih pada tamu undang yang datang di resepsi. Yakni sebagai acara syukuran, bukan sebagai resepsi pernikahan,” imbuh Mulyono. 

Dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak tersebut, Mulyono mengaku tidak keberatan sama sekali dengan pernyataan para saksi.

“Nanti ya, pada hari Kamis (2 Januari -red) persidangan akan dilanjutkan. Dengan membawa saksi ahli. Baik dari pihak tergugat, maupun pihak kita sebagai penggugat,” tandasnya. (*) 

*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow