Pasutri di Probolinggo Nekat Bobol Kantor Ekspedisi
“Ketika diintrogasi, mereka juga mengaku pernah melakukan tindak pidana Curanmor, satu unit sepeda motor matik Honda Vario berwarna putih di Pantai Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada tahun 2022 kemarin,” ujar AKP Jamal
Narasinews.id, PROBOLINGGO – Pasangan suami-istri (Pasutri) asal Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo ini, kompak sekali dalam menjalankan aksi kriminal. Di mana mereka berhasil menguras habis barang berharga di kantor ekspedisi dan sejumlah paket yang bernilai tinggi.
Inisial pasangan tersebut adalah MS dan KLF. Keduanya berhasil membawa satu buah handphone IPhone type S6, serta uang tunai yang ada di dalam laci kantor.
Berdasarkan keterangan AW salah satu karyawan jasa ekspedisi menjelaskan, dirinya sempat syok ketika melihat kondisi kantornya bekerja itu berantakan. Setelah dicek olehnya, benar saja satu unit paket handphone Iphone Type S6 dan sejumlah uang tunai yang diletakkan di dalam laci karyawan juga sudah raib.
Dugaan awal, pelaku beraksi pada hari Senin (23/1) malam. Di mana saat itu memang para karyawan sudah pulang. Pelaku menjalankan aksinya masuk dengan cara merusak atap kantor tersebut.
Mendapati hal itu, korban melaporkan pada pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku yang ternyata Pasutri ini berhasil diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, mengatakan, Pasutri tersebut ditangkap tidak lama setelah melancarkan aksinya yaitu pada hari Minggu (29/1).
“Dari pelaku kita berhasil mengumpulkan BB (Barang bukti -red) antara lain satu buah handphone Iphone tipe S6; dua buah handphone merk Vivo; satu buah modem wifi; satu buah linggis; satu unit motor Honda PCX warna hitam dengan Nopol N 2960 MX dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,"bebernya, Selasa (31/1/2023).
Tidak sampai disitu, ternyata keduanya juga pelaku yang mengambil uang tunai sebesar Rp60 juta, Senin (25/1) malam. Di lokasi yang sama. “Ketika diintrogasi, mereka juga mengaku pernah melakukan tindak pidana Curanmor, satu unit sepeda motor matik Honda Vario berwarna putih di Pantai Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada tahun 2022 kemarin,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Pasutri ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1), KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. "Untuk ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas AKP Jamal. (*)
*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?