Nekat Anak Gugat Ayah Kandung, Ini Alasannya

"Tadi sudah dimediasi, akan tetapi tidak ada kesepakatan. Sehingga mediasinya itu gagal. Nah anak itu meminta agar diberikan hak nya, tetapi ayahnya tidak mau karena dia masih hidup. Itu rumah satu-satunya," ujar Ide Prima

Jan 31, 2023 - 08:05
Jan 31, 2023 - 09:02
 0
Nekat Anak Gugat Ayah Kandung, Ini Alasannya
Bambang Purwadi (tengah) dengan dua pengacaranya seusai mengikuti sidang gugatan warisan yang dilayangkan anak kandungnya sendiri Noviandari ke PA Situbondo. (Foto : Fathur Rozi/Narasinews.id)

Narasinews.id, SITUBONDO - Seorang anak di Kampung Sak-Sak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa menggugat ayah kandungnya sendiri. Langkah itu diambil bukan tanpa alasan. Sang anak yang bernama Noviandari nekat melakukan hal itu lantaran sang ayah yang bernama Bambang Purwadi menikah lagi dengan wanita selain sang ibu. 

Gugatan Noviandari itu dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Situbondo. Sidang perdana digelar pada hari Selasa (31/1/2023), dengan agenda mediasi. 

Kuasa hukum Bambang Purwadi, Ide Prima, mengatakan, ada empat harta warisan yang menjadi objek gugatan. Yakni dua bidang rumah di Perumahan Paowan Indah, Blok-C Nomor 7 dan Blok-C Nomor 8. Serta uang tunai di Bank Mandiri dan Koperasi Raung senilai kurang lebih Rp157 juta. 

"Tadi sudah dimediasi, akan tetapi tidak ada kesepakatan. Sehingga mediasinya itu gagal. Nah anak itu meminta agar diberikan haknya, tetapi ayahnya tidak mau karena dia masih hidup. Itu rumah satu-satunya," ujarnya saat ditemui Jurnalis Narasinews.id di PA Situbondo. 

Ide melanjutkan, kliennya keberatan dengan gugatan tersebut lantaran dirinya masih hidup. "Kalau ayahnya ini sudah meninggal, silakan diambil karena itu hak anak," tegasnya. 

Menurutnya, Noviandari terlalu ketakutan jika harta warisan hasil kerja keras ayah dan ibunya tersebut dihabiskan istri siri ayahnya, Anik Indrawati. "Itu sempat dimunculkan tadi waktu mediasi. Ini masalah kemanusiaan, saya berharap bisa diselesaikan dengan kekekeluargaan," tambahnya.

Dengan adanya gugatan tersebut, lanjut Ide, jelas melukai hati kliennya. "Ini yang tidak diinginkan oleh kliennya saya. Bapak ini mengira dengan adanya gugatan tersebut dikira mengusirnya dari rumah itu. Padahal ini masih gugatan pembagian warisan," imbuhnya. 

Ide menekankan, gugatan tersebut tidak secara otomatis memberikan warisan kepada Noviandari. "Karena ada pembagian harta bersama dulu. Kemudian warisannya itu baru dibagi. Jadi tidak semua ya, tapi itu masuk dalam pokok perkara," tutupnya. 

Sementara itu, Bambang Purwadi mengaku tidak menyangka Noviandari yang notabene nya anak kandungnya sendiri tega melakukan hal tersebut. "Saya kecewa dan sakit hati karena perlakuan anak saya. Dia tidak sabar menanti. Kalau menunggu meninggalnya saya kan dia satu-satunya pewaris semua ini," ucapnya dengan mata berkaca-kaca. 

Bambang mengungkapkan, dirinya pernah didatangi Noviandari di rumahnya. "Tapi yang ditanyakan masalah hak waris. Tidak nanya apa saya lapar, kenyang, sakit itu tidak nanya. Apa tidak sakit hati saya bila digitukan," pungkasnya. 

Di tempat yang sama, kuasa hukum Noviandari, Didik mengklaim, sudah ada mediasi antara Bambang Purwadi dan Noviandari terkait pembagian warisan tersebut. "Sudah berkali-kali mediasi ke desa dan notaris, tetapi si bapak ini yang tidak mau," tukasnya. (*) 

Reporter : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow