Ratusan Sertifikat Tanah untuk Warga Bandung, Cek Daftar yang Dapat

Ratusan pemilik tanah di Desa Tarajusari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung yang masih belum disertifikat tidak lagi risau

Aug 5, 2024 - 02:35
Aug 6, 2024 - 14:22
 0
Ratusan Sertifikat Tanah untuk Warga Bandung, Cek Daftar yang Dapat
Pemdes Tarajusari, Kabupaten Bandung membagikan ratusan sertifikat untuk warga. (Foto: Roby/Narasinews.id)

NARASINEWS.ID - Ratusan pemilik tanah di Desa Tarajusari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung yang masih belum disertifikat tidak lagi risau. Pasalnya mereka mendapatkan serifikat secara massal dari program PTSL di Desa Tarajusari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Data yang diterima Narasinews.id, jumlah yang diberikan mencapai 455 sertifikat. Warga sangat antusias untuk menerima sertifikat tersebut.

Kepala desa Tarajusari, Uli Mulia, mengatakan bahwa penyerahan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2023 kepada warga akan terus berlanjut. Bahkan ke depan penyerahan akan dipercepat sekalipun dilakukan secara bertahap.

"Sebenarnya banyak sih kendala. Karena hampir 60 persen bukti kepemilikan tanahnya berupa AJB yang sedang dalam agunan bank. Tapi alhamdulillah kita bantu masyarakat agar warga dan masyarakat bisa mendapatkan status sertifikat tanahnya melalui PTSL" ujarnya.

Saat penyeraha  sertifikat tanah kepada warga di Kantor Desa Tarajusari, Uli Mulia didampingi Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas Babinsa dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah kabupaten bandung.

"Setidaknya dari seribu bidang yang sudah masuk ke Badan Pertanahan Nasional, ada 455 sertifikat tanah yang sudah selesai diserahkan kepada Warga Tarajusari," ucalnya.

Kades juga menyampaikan terimakasihnya kepada BPN yang telah memberikan ratusan sertifikat itu untuk warganya. "Saya juga terima kasih kepada jajaran BPN yang telah memberikan kurang lebih ada 455 sertifikat secara bertahap," ucapnya.

Untuk diketahui, pembagian pertama 150 bidang tanggal 31 maret 2023, dilanjutkan 100 bidang tanggal 150 bidang 14 Oktober 2023 Disusul 155 bidang tanggal 20 juli 2024 Total dari keseluruhan sertifikat yang sudah dibagikan atau diserahkan kepada warga sebanyak 455 sertifikat.

Uli pun menambahkan bahwa mengingat PTSL merupakan program kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemdes, semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis.

Kendati demikian, masyarakat masih tetap dibebankan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, materai, pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya.

"Kami juga memasang batas maksimal untuk desa boleh menarik biaya kepada masyarakat," ujar Uli Kepada Narasinews.id Diruang Kerjanya Jumat (2/8/2024). 

Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Sebesar Rp. 150ribu Kategori V (Jawa dan Bali), Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Biaya tersebut dipergunakan Pemdes untuk tiga jenis kegiatan. Meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas desa/kelurahan. Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah. Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa. 

Kemudian soal kegiatan pengadaan patok dan materai. Yaitu berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk pengesahan surat pernyataan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Roby Firmansyah -Narasinews Bandung Wilayah Jawabarat & Bandung Raya